“Mencegah lebih baik daripada mengobati.” Ungkapan ini patut diperhatikan, terutama saat musim nyamuk tiba, mengingat berbagai penyakit yang dapat ditularkan melalui gigitan nyamuk, termasuk demam berdarah, yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menghindari gangguan nyamuk, mulai dari penggunaan obat nyamuk bakar, obat nyamuk elektrik, hingga menggunakan selambu dan lotion anti nyamuk. Salah satu alat yang muncul sebagai solusi ekstrem adalah raket listrik. Raket listrik ini menggunakan aliran listrik dalam jaringnya, sehingga saat nyamuk menyentuh raket, ia akan mati seketika akibat terbakar.
Namun, terdapat ironi dalam penggunaan raket listrik ini. Rasulullah saw telah memberikan peringatan kepada umatnya untuk tidak membunuh makhluk hidup dengan cara membakar. Dalam sebuah hadits, Nabi saw mengatakan:
“Jika kalian menangkap si A, bunuhlah dan jangan kalian bakar. Karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya api (yaitu Allah).”
Walaupun hadits tersebut secara spesifik menyebutkan larangan membakar manusia, prinsip ini juga berlaku untuk semua makhluk hidup. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan apakah aliran listrik pada raket listrik dapat disamakan dengan api. Jika dianggap sama dalam hal kemampuan membakar, penggunaan raket listrik untuk membunuh nyamuk tentu tidak diperbolehkan. Nyamuk yang hangus saat menempel pada jaring raket menunjukkan bahwa ada proses pembakaran yang terjadi.
Namun, jika aliran listrik dianggap berbeda dengan api, maka penggunaan raket listrik masih bisa diterima. Hal ini karena raket listrik tidak dapat membakar kertas yang diletakkan di atas jaringnya, sehingga membunuh nyamuk dengan cara ini tidak bisa disamakan dengan tindakan pembakaran.
Perlu dicatat bahwa meskipun arus listrik yang terdapat dalam raket tersebut kecil dan tidak mampu membakar kertas, bagi makhluk sekecil nyamuk, arus tersebut merupakan ancaman besar. Ini mengingat bahwa arus pendek pada aliran listrik dapat menyebabkan kebakaran pada rumah dan bangunan.
Yang terpenting dalam konteks ini adalah bagaimana manusia menunjukkan rasa hormat terhadap sesama makhluk ciptaan-Nya, yang tercermin dalam cara kita membunuh mereka. Proses pembunuhan sebaiknya dilakukan secepat mungkin untuk meminimalisir rasa sakit. Bukankah larangan membakar dalam proses pembunuhan itu berkaitan dengan rasa sakit yang berkepanjangan? Wallahu a’lam bis showab.