Kota Madinah selalu menjadi destinasi penting bagi para jamaah haji, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan ibadah haji. Salah satu motivasi utama mereka adalah fadhilah yang ada di Kota Madinah, yang dijelaskan oleh Rasulullah dalam berbagai hadits. Shalat di Masjid Nabawi memiliki keutamaan yang sangat besar, berbeda dengan shalat di masjid lainnya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda,
“صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ المَسْجِدَ الحَرَامَ”
Artinya, “Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram.” (HR. al-Bukhari).
Keutamaan ini menunjukkan bahwa satu kali shalat fardhu di Masjid Nabawi lebih baik dibandingkan dengan shalat fardhu yang dilakukan selama dua ratus hari di masjid lain, kecuali di Masjidil Haram. Oleh karena itu, sangat disayangkan bagi siapa pun yang sudah berada di Madinah tetapi tidak memanfaatkan kesempatan berharga ini. Terdapat tiga masjid utama di dunia yang memiliki keutamaan lebih dari masjid lainnya: Masjidil Haram di Mekah, Masjid Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina.
Istilah Arba’in dalam bahasa Arab berarti empat puluh. Shalat arba’in merujuk pada pelaksanaan shalat sebanyak empat puluh waktu secara berturut-turut di Masjid Nabawi tanpa ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji percaya bahwa amalan ini akan membebaskan mereka dari neraka dan sifat kemunafikan. Oleh karena itu, jamaah haji dari Indonesia dan banyak negara lainnya biasanya diprogram untuk menginap di Madinah selama minimal delapan hari agar dapat melaksanakan shalat arba’in.
Dasar keyakinan ini berasal dari hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
“مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ”
Artinya, “Barang siapa shalat di masjidku empat puluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan, dan ia bebas dari kemunafikan.” (HR. Ahmad).
Dengan demikian, melaksanakan Jama’ah Shalat Arba’in di Masjid Nabawi setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji atau sebelum melaksanakan ibadah haji adalah suatu ibadah yang sangat mulia. Pahalanya, sebagaimana disebutkan, adalah dijauhkan dari api neraka dan sifat kemunafikan. Namun, perlu dicatat bahwa shalat arba’in bukanlah syarat atau rukun haji, melainkan merupakan kegiatan tambahan bagi jamaah haji, baik dari Indonesia maupun negara lain.