Puasa di bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah dan kesempatan untuk melatih diri. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk tindakan onani. Dalam konteks ini, ada dua aspek penting yang perlu diperhatikan: niat dan adanya persentuhan.
Apabila seseorang yang sedang berpuasa secara sengaja mengeluarkan air mani, baik dengan tangan sendiri atau melalui kontak langsung dengan pasangan, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi, yang menyatakan bahwa onani (استمناء) adalah tindakan yang membatalkan puasa, baik dilakukan dengan tangan sendiri atau melalui cara lain.
Namun, jika keluarnya air mani terjadi tanpa niat, misalnya akibat mimpi atau melihat sesuatu yang memicu, maka hal ini tidak membatalkan puasa. Meskipun demikian, perlu diingat bahwa bulan puasa adalah momen untuk menahan diri dan mengendalikan hawa nafsu. Rasulullah saw pernah mengingatkan bahwa ada orang yang berpuasa tetapi hanya merasakan lapar dan dahaga karena tidak mampu menahan diri.
Oleh karena itu, dalam menjalani ibadah puasa, penting untuk lebih berhati-hati dan menjaga diri dari segala sesuatu yang dapat mengganggu kesucian ibadah kita.