- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Penggunaan Uang Kotak Amal Masjid

Google Search Widget

Mengelola masjid sebagai tempat ibadah bukanlah hal yang mudah. Terlebih lagi, jika masjid memiliki pemasukan dari kotak amal yang cukup signifikan, perlu adanya pengaturan dan penanganan yang tepat. Uang yang terkumpul dari kotak amal merupakan milik umat, bukan milik individu atau kelompok tertentu.

Uang yang diperoleh dari kotak amal tidak dapat dikategorikan sebagai barang wakaf. Menurut Fathul Qarib Hamisya al-Bajuri, uang termasuk dalam kategori barang yang habis digunakan dan bukan bagian dari baqa’ul ‘ain (barang kekal yang tidak bisa habis dipergunakan).

Syarat untuk melaksanakan waqaf ada tiga, salah satunya adalah bahwa barang yang diwakafkan harus bermanfaat dan kekal. Uang kotak amal tidak dapat digolongkan sebagai wakaf karena tidak adanya shigat waqaf saat seseorang memberikan uang tersebut. Oleh karena itu, posisi uang kotak amal lebih tepat dianggap sebagai shadaqah daripada wakaf.

Dengan demikian, sah-sah saja menggunakan uang kotak amal untuk kepentingan pengembangan masjid. Ini termasuk memberikan bisyaroh (penghargaan) kepada takmir masjid yang telah berkontribusi untuk kemakmuran masjid, dengan catatan mendapatkan izin dari pihak berwenang setempat dan jumlahnya tidak melebihi upah minimum. Fatwa Ibnu Shabbagh dalam kitab I’anatuth Thalibin menjelaskan bahwa pelaksanaan ini harus dilakukan dengan izin dari pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, penggunaan uang dari kotak amal dapat dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan masjid, seperti membayar honor khotib Jum’ah dan shalat I’ed, serta biaya utilitas seperti listrik dan air.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?