Akhir-akhir ini, acara haul menjadi semakin umum di Indonesia, baik yang diselenggarakan oleh individu maupun organisasi. Acara ini bisa berlangsung sederhana, dengan mengundang kerabat dan tetangga dekat untuk melaksanakan tahlil atau khataman Al-Qur’an. Namun, ada juga yang lebih formal dengan mengundang dai atau ulama untuk memberikan wejangan keagamaan dalam forum terbuka yang dikenal sebagai pengajian umum. Meskipun acara haul telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, masih ada sebagian orang yang menganggapnya sebagai bid’ah dan tidak bermanfaat.
Untuk menentukan status hukum haul, penting untuk memahami bentuk kegiatan yang terdapat dalam acara tersebut. Menghukum acara haul sama artinya dengan menghukum tindakan yang dilakukan selama perhelatan itu. Kata “haul” berasal dari bahasa Arab yang berarti tahun. Dalam konteks zakat, haul menjadi syarat wajib bagi zakat hewan ternak, emas, perak, dan harta dagangan. Hal ini menunjukkan bahwa kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya setelah satu tahun. Kesesuaian antara makna lughowi “haul” dan acara haul terletak pada pelaksanaannya yang dilakukan setahun sekali pada hari wafatnya orang yang dihauli.
Acara haul umumnya melibatkan tiga elemen utama. Pertama, tahlilan yang disertai doa untuk si mayit. Kedua, pengajian umum yang kadang disertai pembacaan singkat tentang sejarah orang yang dihauli, termasuk nasab, tanggal lahir dan wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang bisa diteladani. Ketiga, sedekah yang diberikan kepada peserta acara atau diserahkan langsung kepada masing-masing rumah.
- Tahlil/Baca Al-Qur’an/Mendoakan Mayit
Mayoritas ulama dari empat mazhab menyatakan bahwa pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan oleh orang hidup bisa diterima oleh mayit. Ini mencakup bacaan Al-Qur’an, dzikir, sedekah, dan lain-lain. Mendoakan orang yang telah meninggal adalah meminta kepada Allah Swt. agar mayit mendapatkan pengampunan dan tempat yang layak di akhirat. Hal ini diperbolehkan dan termasuk dalam amal jariyah, seperti anak saleh yang mendoakan orang tuanya. Namun, berdoa kepada si mayit adalah tindakan yang dilarang dan dapat mengarah pada syirik. - Pengajian
Pengajian merupakan salah satu bentuk dakwah untuk memberikan wawasan dan bimbingan kepada kaum muslimin, dengan tujuan meningkatkan kualitas ketakwaan melalui pemahaman ajaran agama. Melalui pengajian, diharapkan moralitas dan etika masyarakat juga meningkat. Pengajian memiliki beberapa kelebihan, seperti tidak memerlukan biaya bagi peserta dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat dengan tema yang sesuai kebutuhan setempat. Asalkan pesan-pesan yang disampaikan tidak menyimpang dari ajaran Islam, status hukum pengajian tidak perlu dipermasalahkan. - Sedekah
Sedekah yang diberikan kepada mayit diperbolehkan karena termasuk amal saleh. Oleh karena itu, aktivitas dalam rangkaian upacara haul dibenarkan, dan dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.
Secara keseluruhan, acara haul dapat dipahami sebagai suatu tradisi yang memiliki nilai positif dalam memperkuat ikatan sosial dan spiritual di kalangan masyarakat Muslim.