Sering kali, kita mendengar perdebatan mengenai bid’ah dan sunnah, yang bahkan bisa mengarah pada perpecahan di antara umat. Padahal, perbedaan pandangan seharusnya dianggap sebagai rahmat, asalkan kita bersikap terbuka. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami apa itu bid’ah dan jenis bid’ah mana yang diperbolehkan atau tidak.
Menurut para ulama, bid’ah dalam ibadah dapat dibagi menjadi dua kategori: bid’ah hasanah (baik) dan bid’ah dhalalah (sesat). Berikut adalah pandangan beberapa ulama mengenai pembagian bid’ah:
- Imam Syafi’i membagi bid’ah menjadi bid’ah mahmudah (terpuji) dan bid’ah madzmumah (tercela). Bid’ah yang sesuai dengan sunnah dianggap mahmudah, sedangkan yang tidak sesuai adalah madzmumah. Bid’ah hasanah dibagi lebih lanjut menjadi bid’ah wajib, seperti kodifikasi al-Qur’an pada masa Khalifah Utsman, dan bid’ah sunah, seperti shalat tarawih 20 rakaat pada zaman Khalifah Umar.
- Imam al-Baihaqi menyatakan bahwa bid’ah dibagi menjadi bid’ah madzmumah dan ghairu madzmumah. Setiap bid’ah yang tidak bertentangan dengan al-Qur’an, sunnah, dan ijma’ adalah bid’ah mahmudah. Sebaliknya, bid’ah yang tercela adalah yang tidak memiliki dasar syar’i.
- Imam Nawawi juga membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah qabihah (buruk).
- Imam al-Hafidz Ibnu Atsir mengategorikan bid’ah berdasarkan petunjuk nash (teks al-Qur’an atau hadits), di mana setiap bentuk bid’ah yang bertentangan dengan kitab dan sunnah adalah tercela, sedangkan yang sesuai dengan dalil-dalil nash dianggap terpuji.
Mengenai hadits yang menyatakan “كُلُّ بٍدْعَةٍ ضَلاَلَةٍ” (Setiap bid’ah adalah sesat), berikut adalah pendapat para ulama:
- Imam Nawawi menganggap hadits tersebut bersifat umum dan perlu diperinci.
- Imam al-Hafidz Ibnu Rajab menyatakan bahwa meskipun teks hadits tersebut bersifat umum, pemaknaannya memerlukan rincian.
Beberapa ulama juga membagi bid’ah menjadi lima kategori:
- Bid’ah yang wajib dilakukan: Misalnya, mempelajari ilmu nahwu dan sistematika argumentasi teologi untuk menunjukkan kebenaran agama Islam kepada orang-orang yang meragukan.
- Bid’ah yang mandub (dianjurkan): Contohnya, adzan menggunakan pengeras suara dan mencetak buku-buku ilmiah.
- Bid’ah yang mubah: Seperti membuat hidangan makanan berwarna-warni.
- Bid’ah yang makruh: Misalnya, berlebihan dalam menghias mushaf dan masjid.
- Bid’ah yang haram: Setiap hal baru dalam agama yang bertentangan dengan dalil syar’i, seperti shalat isya tujuh rakaat.
Dengan memahami berbagai pandangan ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih bijak dalam menyikapi perdebatan tentang bid’ah dan sunnah dalam kehidupan sehari-hari.