Istilah udlhiyyah merujuk pada hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Kata udlhiyyah juga sering digunakan untuk makna tadlhiyyah, yaitu berqurban atau melakukan ibadah qurban.
Udhiyyah, dengan makna tadlhiyyah, hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang dapat melaksanakan ibadah qurban dengan cara menyembelih hewan, serta memiliki kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan orang yang wajib dinafkahi pada saat hari raya qurban dan hari tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun, berqurban bisa menjadi wajib jika dinadzari. Misalnya, jika seseorang berjanji untuk berqurban jika ia berhasil mencapai suatu prestasi tertentu.
Hewan yang sah untuk berqurban terdiri dari:
- Domba (dlo’nu), yang sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun kedua.
- Kambing kacang/jenis kecil (ma’zu), yang sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
- Sapi, yang sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun ketiga.
Untuk satu ekor unta dan sapi, dapat mencukupi qurban untuk tujuh orang, sedangkan kambing hanya mencukupi untuk satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing lebih utama dibandingkan dengan orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang.
Terdapat beberapa hal yang membuat hewan tidak sah digunakan untuk berqurban, yaitu:
- Hewan yang buta salah satu matanya.
- Hewan yang pincang salah satu kakinya, meskipun pincangnya terjadi saat akan disembelih.
- Hewan yang sakit, terutama jika sakitnya tampak jelas sehingga menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
- Hewan yang sangat kurus hingga menghilangkan akalnya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
- Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Hewan yang pecah atau patah tanduknya sah digunakan untuk berqurban, demikian juga hewan yang tidak memiliki tanduk.
Hewan qurban boleh disembelih mulai setelah waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah dengan cepat dari terbitnya matahari pada hari Idul Adha hingga terbenam matahari pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah). Waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari sudah tinggi kira-kira satu tombak dalam pandangan mata pada hari raya Idul Adha.
Ketentuan dalam Berqurban
Orang yang berqurban diwajibkan untuk berniat berqurban saat menyembelih atau menta’yin (menentukan) hewannya sebelum disembelih. Jika seseorang mewakilkan penyembelihan hewan qurban (muwakkil), maka niatnya sudah dianggap cukup tanpa perlu niat dari wakil tersebut. Bahkan jika wakil tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berqurban, itu juga dianggap sah.
Diperbolehkan bagi orang yang berqurban untuk menyerahkan niatnya kepada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik sebagai wakil maupun bukan.
- Bagi laki-laki, sunnah untuk menyembelih hewan qurban sendiri sebagai bentuk mengikuti Nabi.
- Bagi perempuan, sunnah untuk diwakilkan dan disunahkan menyaksikan penyembelihan oleh wakilnya.
Jika qurbannya sunnah dan bukan nadzar, maka diperbolehkan baginya:
- Memakan daging qurban satu hingga tiga suap untuk tabarruk (mencari berkah).
- Memberi makan (ith’am) kepada orang kaya yang Islam.
- Menshadaqahkan daging qurban, dengan yang paling afdhal adalah menshadaqahkan seluruh daging qurban kecuali yang dimakan untuk kesunahan.
- Jika mengumpulkan antara memakan, shadaqah, dan menghadiahkan kepada orang lain, disunahkan agar tidak memakan lebih dari sepertiga dan tidak shadaqah di bawah sepertiganya.
- Menshadaqahkan kulit hewan qurban atau mengubahnya menjadi perabot untuk dimanfaatkan oleh orang banyak; tidak diperbolehkan menjual atau menyewakannya.
Melakukan Qurban untuk Orang Lain
Tidak diperbolehkan melakukan qurban untuk orang lain tanpa izin, meskipun orang tersebut sudah meninggal. Hal ini menjadi sah jika mendapatkan izin, seperti ketika mayit telah berwasiat agar dilakukan qurban untuk dirinya. Namun terdapat pengecualian tanpa memandang izin dari orang yang diqurbani:
- Qurban dari wali (pengurus harta) untuk orang yang tidak dapat mengelola harta, seperti orang gila.
- Qurban dari imam (pemimpin Muslim) untuk orang-orang Islam yang diambil dari Baitul Mal (kas negara).
Ketentuan dalam Menyembelih Hewan Qurban
Proses penyembelihan hewan qurban diawali dengan:
- Membaca basmalah.
- Membaca shalawat kepada Nabi.
- Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan dan orang yang menyembelih).
- Membaca takbir tiga kali bersama-sama.
- Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah; orang yang menyembelih mengucapkan doa tersebut.
Rukun penyembelihan terdiri dari empat hal:
- Dzabhu (pekerjaan menyembelih).
- Dzabih (orang yang menyembelih).
- Hewan yang disembelih.
- Alat menyembelih.
Syarat dalam pekerjaan menyembelih adalah memotong hulqum (jalan napas) dan mari’ (jalan makanan), jika hewan tersebut maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Kesunnahan dalam proses penyembelihan meliputi: a. Memotong wadajain (dua otot di samping kanan dan kiri). b. Menggunakan alat penyembelih yang tajam. c. Membaca bismillah. d. Membaca shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, karena penyembelihan adalah saat untuk mengingat Allah dan Nabi.
Syarat bagi orang yang menyembelih: a. Seorang Muslim atau orang yang halal dinikahi oleh seorang Muslim. b. Jika hewan tersebut ghoiru maqdur, maka penyembelih harus dapat melihat; sembelihan dari orang buta, anak belum tamyiz, dan orang mabuk dimakruhkan.
Syarat hewan yang disembelih: a. Hewan termasuk jenis halal dimakan. b. Masih memiliki hayatun mustaqirrah (kehidupan tetap), bukan gerakan di ambang kematian.
Syarat alat penyembelih: Alat harus tajam dan dapat melukai, tidak boleh berupa tulang belulang.