- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hari Raya dan Shalat Jumat

Google Search Widget

Tidak ada pembahasan khusus mengenai hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, ketika jatuh pada hari Jumat. Hari raya adalah satu hal, sedangkan hari Jumat adalah hal lain. Namun, pertanyaan muncul terkait seseorang yang rumahnya sangat jauh dari masjid, apakah ia harus kembali untuk menunaikan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat hari raya di pagi harinya?

Pada zaman awal Islam, terdapat sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sejauh 4 km atau lebih, dan harus menempuh perjalanan melewati padang pasir dengan berjalan kaki. Apakah ia harus kembali ke Madinah tanpa kendaraan untuk menunaikan shalat Jumat? Jika harus menempuh perjalanan dari rumah ke masjid dan sebaliknya, tentu saja itu melelahkan. Lalu, apakah Islam tidak memberikan solusi?

Di sini muncul perbedaan pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan shalat Jumat. Shalat Jumat dapat dilakukan di rumah dan digantikan dengan shalat Dzuhur. Ini termasuk rukhshah atau keringanan dalam beragama.

Pendapat kedua berpendapat bahwa meskipun kasus di Madinah pada awal Islam menjadi alasan, apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami situasi yang sama? Bagi kaum Muslimin di Indonesia yang mayoritas NU, hampir setiap dusun memiliki masjid, dengan jarak rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.

Pendapat kedua ini dipegang oleh sebagian besar orang NU. Oleh karena itu, seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat setelah melaksanakan shalat hari raya atau shalat Id di pagi hari. Namun, tidak sedikit pula yang mengikuti pendapat pertama, dengan mengajukan kasus di Madinah sebagai alasan tanpa memperhatikan perbedaan geografis dan kondisi cuaca suatu negara. Yang jelas, rukhshah itu patut disambut.

Imam Syafii, sebagaimana dikutip dalam Al-Mizan lis Sya’rani Juz I, menyatakan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka bagi penduduk perkotaan kewajiban menjalankan shalat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan shalat Id. Sebaliknya, bagi penduduk desa yang jauh, kewajiban shalat Jumat mereka gugur, dan mereka diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat.

Dalam kitab yang sama juga disebutkan bahwa pendapat Imam Syafii ini sejalan dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa tidak ada kewajiban Jumatan bagi penduduk desa maupun kota, dan kewajiban Jumatan gugur karena mereka telah melaksanakan shalat Id; hanya saja mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur. Malah menurut Imam Atha’, baik Jumatan maupun shalat Dzuhur gugur sekaligus, dan pada hari itu tidak ada shalat setelah shalat Id kecuali shalat Ashar.

Hadits mengenai rukhsah ini diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam yang menyatakan: “Rasulullah melaksanakan shalat Id kemudian memberikan rukhshah untuk tidak menjalankan shalat Jumat, kemudian beliau bersabda, ‘Siapa ingin shalat Jumat, silakan!’” (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Darami serta Ibnu Khazimah dan Al-Hakim).

Dengan berbagai pendapat tersebut, penting bagi setiap Muslim untuk memahami konteks dan kondisi setempat dalam menentukan keputusan terkait pelaksanaan ibadah pada hari raya yang bertepatan dengan hari Jumat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?