Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada hari Arafah, yaitu tanggal 9 Dzulhijah dalam kalender Islam. Puasa ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji. Kesunnahan puasa Arafah tidak bergantung pada wukuf di Arafah oleh jamaah haji, melainkan karena datangnya hari Arafah itu sendiri. Perlu dicatat bahwa hari Arafah di Indonesia bisa berbeda dengan di Saudi Arabia, meskipun hanya terpaut waktu 4-5 jam.
Ada pandangan mengenai penyamarataan penanggalan Islam untuk menyatukan hari raya umat Islam. Namun, menurut ahli falak, hal ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keilmuan. Rukyatul hilal atau observasi bulan sabit yang digunakan untuk menentukan awal bulan Hijriyah berlaku secara nasional. Ini didasarkan pada petunjuk Nabi Muhammad SAW.
Penentuan hari Arafah juga ditegaskan dalam Bahtsul Masa’il Diniyah Maudluiyyah pada Muktamar Nahdlatul Ulama XXX di Pondok Pesantren Lirboyo pada akhir 1999, yang menyatakan bahwa yaumu Arafah adalah tanggal 9 Dzulhijah sesuai kalender setempat berdasarkan rukyatul hilal.
Keutamaan berpuasa pada hari Arafah didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa puasa pada hari tersebut dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu setahun yang telah berlalu dan setahun yang akan datang, sedangkan puasa Asyura (10 Muharram) menghapuskan dosa setahun yang lalu (HR Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abi Qotadah).
Para ulama juga menambahkan kesunnahan puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Dzulhijah. Meskipun ada hadis yang menyebutkan bahwa puasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa setahun dan puasa pada hari Arafah menghapuskan dua tahun, hadis tersebut dianggap dloif (tidak kuat riwayatnya). Namun, para ulama memperbolehkan untuk mengamalkan hadis dloif dalam konteks fadla’ilul a’mal.
Hari-hari dalam sepuluh hari pertama bulan Dzulhijah juga dimaknai sebagai waktu istimewa untuk beribadah. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda bahwa tidak ada amal baik yang lebih disukai Allah daripada amal baik yang dilakukan pada sepuluh hari ini, bahkan melebihi jihad di jalan Allah kecuali bagi mereka yang tidak kembali (HR Bukhari).
Puasa Arafah dan Tarwiyah sangat dianjurkan bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji. Pelaksanaannya mirip dengan puasa Ramadhan. Bagi umat Muslim yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, disarankan untuk menyelesaikannya pada hari Arafah atau hari-hari sunnah lainnya. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan dua pahala sekaligus: pahala puasa wajib (qadha puasa Ramadhan) dan pahala puasa sunnah.
Jika seseorang berniat untuk berpuasa sunnah, lebih baik ia juga berniat untuk menyelesaikan puasa wajib jika ada tanggungan. Namun, jika tidak memiliki tanggungan atau ragu akan tanggungan tersebut, cukup berniat puasa sunnah saja. Dengan niat yang tepat, ia akan memperoleh apa yang diniatkannya.