Shalat Tarawih merupakan ibadah yang sangat disunnahkan dan lebih baik dilakukan secara berjamaah. Hal ini merupakan pendapat yang umum di kalangan sahabat dan ulama. Terdapat beberapa pandangan mengenai jumlah raka’at dalam shalat Tarawih. Ada yang berpendapat bahwa tidak ada batasan pasti, sehingga shalat ini bisa dilakukan dengan 20, 8, atau bahkan 36 raka’at. Namun, terdapat pula pendapat yang menyatakan bahwa shalat Tarawih sebaiknya dilakukan sebanyak 8 atau 20 raka’at.
Perdebatan mengenai jumlah raka’at shalat Tarawih berakar dari pertanyaan mendasar: apakah shalat Tarawih sama dengan shalat malam, ataukah keduanya adalah jenis shalat yang berbeda? Mereka yang menganggap keduanya sama umumnya berpendapat bahwa jumlah shalat Tarawih dan Witir adalah 11 raka’at. Pandangan ini didasari oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa beliau tidak pernah melaksanakan shalat lebih dari 11 raka’at, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.
Sementara itu, mereka yang membedakan antara shalat malam dan shalat Tarawih cenderung berpendapat bahwa shalat Tarawih dapat dilakukan hingga 36 raka’at. Pendapat ini berlandaskan ijtihad Khalifah Umar bin Abdul Aziz, yang ingin menyamakan pahala shalat Tarawih di luar Makkah dengan yang dilakukan oleh Ahli Makkah, yang melakukan ibadah Thawaf setiap empat raka’at.
Umar bin Abdul Aziz kemudian menetapkan shalat Tarawih sebanyak 36 raka’at untuk umat di luar Makkah, sedangkan di Makkah, shalat Tarawih dilakukan sebanyak 20 raka’at ditambah Witir 3 raka’at, sehingga total menjadi 23 raka’at. Hal ini dikarenakan 11 raka’at merupakan jumlah shalat malam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bersama para sahabat, setelah itu beliau menyempurnakan shalat malam di rumah.
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW pernah melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ketiga, kelima, dan kedua puluh tujuh. Dalam kesempatan tersebut, beliau melaksanakan delapan raka’at dan sisanya disempurnakan di rumah masing-masing.
Menurut sebagian ulama, jumlah 11 raka’at yang dilakukan oleh Rasulullah SAW tidak bisa dijadikan acuan untuk jumlah raka’at shalat Tarawih karena shalat ini hanya dilaksanakan oleh beliau sebanyak dua atau tiga kali saja di masjid. Oleh karena itu, Aisyah RA tidak bisa meriwayatkan hadis tentang jumlah raka’at shalat Tarawih, mengingat istilah tersebut belum dikenal pada masa Nabi SAW. Shalat Tarawih baru populer pada masa Khalifah Umar bin Khattab RA ketika beliau menginstruksikan umat Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid dengan imam Ubay bin Ka’b.
Istilah “Tarawih” sendiri berarti istirahat, merujuk pada istirahat yang dilakukan setiap selesai melaksanakan empat raka’at dengan dua kali salam. Umar RA menyatakan bahwa hal tersebut adalah sebuah bid’ah yang baik.
Para ulama yang mendukung pendapat tentang jumlah shalat Tarawih sebanyak 20 raka’at ditambah Witir 3 raka’at menjadi total 23 raka’at berpendapat bahwa apa yang disebutkan oleh Aisyah bukanlah jumlah raka’at shalat Tarawih, melainkan shalat malam (qiyamullail) yang dilakukan di rumahnya. Dalam riwayat lain, hadis tersebut secara jelas menyebutkan bahwa itu adalah jumlah raka’at shalat malam Nabi SAW baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan.
Ijtihad Umar bin Khaththab RA tidak mungkin tanpa dasar pijakan dari Rasulullah SAW, mengingat seluruh sahabat sepakat untuk melaksanakan sebanyak 20 raka’at (ijma’ ash-shahabat as-sukuti). Selain itu, Rasulullah menekankan pentingnya mengikuti sunnah beliau dan sunnah al-Khulafa’ al-Rasyidun setelahnya.
Imam Zainuddin bin Abdul ‘Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyimpulkan bahwa shalat Tarawih hukumnya sunnah dan jumlahnya adalah 20 raka’at dengan sepuluh kali salam setiap malam di bulan Ramadhan. Hadis menyebutkan bahwa barang siapa melaksanakan shalat Tarawih di malam Ramadhan dengan iman dan mengharapkan pahala, maka dosanya akan diampuni.
Secara keseluruhan, pendapat yang lebih kuat mengenai jumlah raka’at shalat Tarawih adalah 20 raka’at ditambah Witir sehingga total menjadi 23 raka’at. Namun, pelaksanaan shalat Tarawih sebanyak 8 raka’at ditambah Witir 3 raka’at sehingga total menjadi 11 raka’at tidak serta merta menyalahi ajaran Islam. Perbedaan ini merupakan masalah furu’iyyah dan bukan aqidah, sehingga tidak perlu dipertentangkan.