- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Ziarah Kubur Bagi Wanita: Pandangan Ulama

Google Search Widget

Ziarah kubur merupakan salah satu amalan yang dianjurkan dalam Islam, baik bagi laki-laki maupun wanita. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum ziarah kubur bagi wanita. Di antara ulama yang melarangnya adalah Al-Imam Muhammad bin Muhammad Al-Abdary Al-Maliki, yang dikenal sebagai Ibnu al-Hajj. Ia berpendapat bahwa sebaiknya para pria melarang wanita untuk melakukan ziarah kubur, meskipun makam tersebut adalah milik keluarga atau kerabat mereka. Menurutnya, As-Sunnah telah menetapkan bahwa wanita tidak diperkenankan keluar rumah untuk tujuan tersebut.

Sementara itu, terdapat juga ulama yang memperbolehkan ziarah kubur bagi wanita, berlandaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Dalam hadits tersebut, Nabi Muhammad SAW menemui seorang wanita yang sedang berada di kuburan dan menangis. Nabi mengingatkan wanita tersebut untuk bertaqwa kepada Allah dan bersabar. Hadits ini menunjukkan bahwa tidak ada pembatasan bagi wanita dalam berziarah kubur.

Al-Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa larangan yang ada dalam hadits hanya ditujukan kepada wanita yang berlebihan dalam melakukan ziarah kubur, yang dapat mengakibatkan penyelewengan hak suami dan perilaku yang tidak pantas. Jika tindakan-tindakan tersebut tidak terjadi, maka tidak ada alasan untuk melarang wanita melakukan ziarah kubur, karena mengingat kematian adalah penting bagi semua orang.

Secara umum, hukum ziarah kubur bagi laki-laki dan perempuan adalah sunnah. Hikmah dari ziarah kubur adalah untuk mendapatkan pelajaran, mengingat akhirat, dan mendoakan ahli kubur agar mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Larangan yang berlaku adalah terkait dengan pemujaan atau meminta-minta kepada penghuni kubur.

Hadits yang melarang ziarah kubur bagi wanita dianggap telah dicabut, dan saat ini hukum berziarah bagi kedua jenis kelamin adalah sunnah. Dalam kitab Sunan at-Tirmidzi terdapat penjelasan bahwa sebagian ahli ilmu menyatakan bahwa larangan tersebut diucapkan sebelum Nabi SAW memperbolehkannya. Setelah izin diberikan, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan untuk berziarah.

Ibnu Hajar Al-Haitami juga pernah ditanya mengenai ziarah ke makam para wali. Ia menjawab bahwa berziarah ke makam wali adalah ibadah yang disunnahkan serta diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke makam mereka.

Dengan demikian, ziarah kubur bagi wanita bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang bermanfaat bagi pengingat akan kehidupan setelah mati dan sebagai sarana untuk berdoa.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

June 24

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?