Anak merupakan karunia dari Allah SWT bagi setiap keluarga. Namun, anak juga merupakan amanah yang perlu dijaga, dirawat, dan dididik oleh kedua orang tuanya. Proses pendidikan anak sebaiknya dimulai sebelum ia lahir ke dunia dan tidak hanya dilakukan setelah ia besar.
Salah satu tradisi yang sering dilakukan dalam masyarakat kita adalah mengumandangkan adzan dan iqamah ketika bayi baru saja dilahirkan. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana hukumnya melakukan hal ini? Apakah ada ajaran dari Rasulullah SAW mengenai hal tersebut?
Para ulama sepakat bahwa mengumandangkan adzan dan iqamah saat seorang bayi terlahir ke dunia adalah sunnah. Dalam buku Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, juz I, halaman 61, dinyatakan bahwa adzan juga disunnahkan dalam hal-hal lain selain shalat. Salah satu contohnya adalah adzan di telinga anak yang baru lahir, diikuti dengan iqamah di telinga kirinya.
Kesunnahan ini didasarkan pada sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abi Rafi’. Dalam hadits tersebut, diceritakan bahwa Nabi Muhammad SAW mengumandangkan adzan di telinga Husain ketika Siti Fatimah melahirkannya.
Sayyid Alawi al-Maliki dalam Majmu’ Fatawa wa Rasa’il menyatakan bahwa mengumandangkan adzan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri adalah sunnah. Para ulama telah mengamalkan hal ini tanpa ada yang membantahnya.
Sayyid Alawi juga menjelaskan bahwa tindakan ini memiliki relevansi untuk mengusir syaitan dari bayi yang baru lahir. Syaitan akan lari ketika mendengar adzan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
Dengan demikian, jelaslah hukum dan fungsi mengumandangkan adzan serta iqamah untuk anak yang baru lahir.