- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Baitul Mal Wat Tamwil: Solusi Ekonomi Berbasis Syariah

Google Search Widget

Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan lembaga keuangan yang berbadan hukum koperasi simpan pinjam, yang belakangan ini semakin populer di Indonesia. Popularitas lembaga ini muncul seiring dengan keinginan umat Islam mencari alternatif model ekonomi setelah krisis ekonomi tahun 1997. Keberadaan BMT merupakan upaya sadar untuk memberdayakan ekonomi masyarakat.

Konsep BMT berakar dari definisi “baitul mâl” yang ada pada masa kejayaan Islam, khususnya pada masa Khulafaur Rasyidin (632-661 M). Dalam bahasa Arab, “bait” berarti rumah, sedangkan “mâl” berarti harta. Dengan demikian, baitul mâl dapat diartikan sebagai rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Pada masa itu, dikenal istilah “diwan,” yang merupakan tempat kerja bagi para penulis atau sekretaris baitul mal untuk menyimpan arsip-arsip keuangan.

Baitul Mal bertugas mengumpulkan harta negara, baik dari umat Islam maupun dari rampasan perang, untuk disalurkan kepada yang berhak atau untuk kebutuhan angkatan bersenjata. Kebijakan tentang penyaluran harta-harta tersebut dipegang oleh para khalifah pada waktu itu.

Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan dalam tata ekonomi serta perdagangan, konsep baitul mal mengalami transformasi. Kini, fungsi baitul mal tidak hanya terbatas pada penerimaan dan penyaluran harta, tetapi juga mencakup pengelolaan harta tersebut secara produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya tidak lagi terbatas pada zakat, infak, dan shodaqoh, serta tidak bergantung pada harta yang diperoleh dari peperangan. Selain itu, peran pemberdayaan ekonomi juga tidak hanya menjadi tanggung jawab negara.

Beberapa organisasi, instansi, atau individu yang memperhatikan sejarah Islam kemudian mengembangkan konsep baitul mal dengan menambahkan istilah “baitut tamwil,” yang berarti rumah untuk menguangkan uang. Dengan demikian, terciptalah baitul mal wat tamwil (BMT).

Di Indonesia, istilah Baitul Mal Wat Tamwil mulai muncul pada tahun 1992. Awalnya, lembaga ini berfungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dari pegawai suatu instansi kepada para mustahik. Seiring waktu, BMT berkembang menjadi lembaga ekonomi berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di bidang simpan-pinjam serta usaha-usaha di sektor riil.

Semangat untuk ber-economi dengan prinsip-prinsip Islam harus didukung. BMT membuka peluang kerjasama antara lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam, seperti transparansi, saling percaya, tanggung jawab, serta sistem bagi hasil.

Perkembangan BMT terus berlanjut. Di beberapa pesantren dan kepengurusan cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), lembaga perekonomian umat ini telah terbentuk. Sebagai sebuah konsep, BMT terus berproses dan berupaya menciptakan terobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah mu’amalat memang selalu berkembang seiring waktu.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?