- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Meninggalkan Mabit di Muzdalifah dan Mina Karena Uzur

Google Search Widget

Mabit atau bermalam di Muzdalifah dan Mina adalah bagian penting dari pelaksanaan ibadah haji yang wajib dilakukan oleh jamaah. Meskipun demikian, jika jamaah tidak melaksanakan mabit, ibadah haji mereka tetap sah. Mabit di sini tidak berarti harus menginap semalam penuh; cukup dengan berhenti sejenak atau sekadar melintas sudah dianggap memenuhi syarat.

Jamaah haji yang tidak memiliki uzur dan tidak melakukan mabit di Muzdalifah dan Mina diwajibkan membayar dam. Sementara itu, jamaah yang memiliki uzur dan tidak melaksanakan mabit tidak dikenakan kewajiban membayar dam.

Menurut Imam An-Nawawi, jika seorang jamaah meninggalkan mabit pada malam Muzdalifah sekali saja, maka ia harus menggantinya dengan membayar dam. Namun, jika ia meninggalkannya bersamaan dengan mabit beberapa malam di Mina, maka ia wajib membayar dua dam, menurut pendapat yang lebih sahih. Sebagian pendapat menyebutkan bahwa satu dam sudah cukup. Dam ini hanya berlaku bagi jamaah tanpa uzur. Adapun bagi mereka yang tidak bermabit di Muzdalifah atau Mina karena uzur, tidak ada kewajiban apapun.

Uzur yang dimaksud mencakup beberapa kategori, antara lain:

  1. Petugas/Pelayan Pemberi Minum Jamaah Haji: Mereka yang bertugas memberikan air minum kepada jamaah haji boleh meninggalkan mabit untuk melaksanakan tugas tersebut.
  2. Penggembala Unta: Mereka yang bertugas menggembala unta juga diperbolehkan meninggalkan mabit karena beban tugas yang harus dilakukan siang dan malam.
  3. Orang dengan Uzur Eksternal: Ini termasuk orang-orang yang khawatir kehilangan harta jika melakukan mabit, atau mereka yang mengalami sakit dan butuh perawatan, serta orang-orang dengan kondisi lain yang menghalangi mereka untuk mabit.

Pendapat yang sahih menyatakan bahwa jamaah dengan uzur boleh meninggalkan mabit dan dapat berangkat setelah maghrib tanpa dikenakan dam apapun. Selain itu, jamaah yang sibuk wukuf di Arafah sampai tidak sempat mabit di Muzdalifah juga tidak dikenakan denda, karena mabit ditujukan bagi mereka yang memiliki waktu luang.

Dengan berbagai penjelasan ini, diharapkan pemahaman mengenai hukum mabit dapat diterima dengan baik oleh semua jamaah haji.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 6

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?