- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Layanan Safe Deposit Box di Bank Syariah

Google Search Widget

Bank Syariah menyediakan layanan yang sebanding dengan bank konvensional, salah satunya adalah jasa safe deposit box (SDB). SDB merupakan layanan yang ditawarkan oleh Bank Syariah untuk nasabahnya, di mana tersedia ruangan berisi kotak penyimpanan untuk menyimpan barang berharga milik nasabah.

Ukuran dan volume kotak penyimpanan bervariasi sesuai dengan ketersediaan dan permintaan nasabah. Layanan ini disediakan untuk memenuhi tugas bank dalam memberikan layanan jasa, meskipun ada perusahaan yang khusus menawarkan layanan SDB kepada masyarakat umum.

Konsep SDB melibatkan nasabah yang meminta bantuan bank untuk menyimpan barang berharga yang tidak haram dan boleh disimpan selama jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan, nasabah memberikan fee yang disepakati oleh kedua belah pihak. Barang berharga tersebut disimpan oleh bank di dalam kotak penyimpanan, dan hanya nasabah yang memiliki kunci untuk membukanya.

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui fatwa nomor 24 tahun 2002 menyatakan bahwa Bank Syariah dalam memberikan jasa SDB menggunakan akad ijarah (sewa menyewa). Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam karyanya Nihayatuz Zain merumuskan pengertian akad ijarah sebagai berikut:

عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya, “Akad (transaksi) terhadap kemanfaatan yang jelas dituju (maqshudah), diketahui (ma’lumah), bisa diserahkan dan mubah dengan fee (‘iwadh) yang disepakati.”

Dari definisi tersebut, konsep SDB dapat digambarkan seperti penyewaan mobil. Ketika seseorang menyewa mobil, mobil tersebut berada dalam penguasaan penyewa, tetapi penyewa tidak memiliki mobil tersebut; ia hanya menggunakan manfaat dari mobil itu.

Bank Syariah juga memberikan layanan SDB kepada nasabah, namun kotak penyimpanan tidak diserahkan kepada nasabah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah ini sama dengan akad wadi’ah?” Akad wadi’ah adalah akad titipan, di mana nasabah menitipkan barang berharga kepada Bank Syariah untuk disimpan dalam SDB. Dalam konsep dasar wadi’ah, tempat penyimpanan berada pada bank, bukan pada nasabah.

Melihat konsep wadi’ah dan gambaran SDB di Bank Syariah, tampaknya lebih tepat jika akad yang digunakan dalam SDB adalah akad wadi’ah, karena nasabah menitipkan barang berharga untuk dijaga oleh bank. Namun, substansi dari SDB adalah rasa aman yang ditawarkan oleh bank kepada nasabah. Rasa aman ini disebut sebagai manfaat maqshudah oleh Syekh Nawawi Al-Bantani.

Bank Syariah memberikan jasa pengamanan barang kepada nasabah, bukan kotak penyimpanan itu sendiri. Kotak penyimpanan atau SDB hanya berfungsi sebagai media untuk memberikan rasa aman. Nasabah memberikan fee sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Bank Syariah. Oleh karena itu, DSN-MUI memfatwakan bahwa akad yang digunakan dalam transaksi SDB di Bank Syariah adalah akad ijarah, bukan akad wadi’ah.

Model transaksi SDB di Bank Syariah dengan akad ijarah dapat dibandingkan dengan menyewa jasa penjahit. Konsumen membawa kain yang akan dijahit, dan penjahit memberikan layanan penjahitan. Biaya dan ongkos jahit disepakati oleh kedua pihak sebagai bentuk fee (‘iwadh). Wallahu a’lam.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?