- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pendidikan dalam Islam: Landasan untuk Generasi yang Berkualitas

Google Search Widget

Pendidikan adalah salah satu pilar utama peradaban. Kemajuan suatu bangsa dapat diukur dari sistem pendidikan yang diterapkan. Jika pendidikan yang diberikan berkualitas, maka masa depan bangsa tersebut akan cerah, dan sebaliknya jika tidak.

Islam, sebagai agama yang menyeluruh, sangat memperhatikan aspek pendidikan. Ini terlihat dari banyaknya ayat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi yang membahas tentang pendidikan. Contoh yang jelas dapat ditemukan dalam Al-Qur’an surat Al-Alaq ayat 1-5:

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ . خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ .اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ .الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ .عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ

Artinya: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan qalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS Al-Alaq: 1-5).

Islam memberikan panduan yang lengkap mengenai cara dan metode mendidik anak sesuai dengan usia mereka. Hal ini tercermin dari Al-Qur’an, hadits Nabi, atsar para sahabat, serta kajian ulama Muslim yang saling melengkapi.

Pendidikan anak dalam Islam dimulai sejak usia 0 hingga 2 tahun. Pada masa ini, kedua orang tua harus memenuhi hak-hak anak, termasuk memberikan nama yang baik, melakukan akikah, dan mengeluarkan zakat fitrah.

Memasuki fase 2 tahun, Imam Al-Ghazali menyarankan agar anak dikenalkan dengan doktrin akidah Ahlussunnah wal Jamaah. Ini termasuk pengenalan sifat-sifat Allah dan Rasulullah.

اعلم أن ما ذكرناه في ترجمة العقيدة ينبغي أن يقدم إلى الصبي في أول نشأه ليحفظه حفظا

Artinya: “Ketahuilah bahwa apa yang telah kami sebutkan sebelumnya pada pembahasan tarjamatil akidah (mencakup makna dua kalimat syahadat, sifat wajib Allah dan lain sebagainya), hendaknya untuk disuguhkan kepada anak di awal masa tumbuh kembangnya untuk dihafalkan.”

Selanjutnya, Murtadho Az-Zabidi menafsirkan kalimat في أول نشإه sebagai masa setelah anak disapih, yang biasanya terjadi setelah usia 2 tahun. Oleh karena itu, pengenalan akidah Ahlussunnah wal Jamaah dimulai sejak usia 2 tahun agar dapat tertanam dengan kuat dalam ingatan anak.

Pada usia 2 hingga 7 tahun, anak diajarkan tata cara shalat dengan cara menunjukkan praktiknya.

Setelah anak mencapai usia 7 tahun, mereka mulai diperintahkan untuk melaksanakan shalat. Ketika berusia 10 tahun, jika mereka meninggalkannya, mereka harus diberikan tindakan tegas. Hal ini sesuai sabda Rasulullah:

مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع سنين، واضربوهم عليها وهم أبناء عشر وفرقوا بينهم في المضاجع

Artinya: “Perintahkanlah shalat kepada anak kalian tatkala mereka berumur 7 tahun, dan pukullah mereka ketika usia mereka 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (H.R Abu Dawud).

Ibnu Rif’ah menjelaskan bahwa perintah shalat dalam hadits ini juga mencakup perintah untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid. Selain itu, penting juga untuk mengajarkan tata cara bersuci agar shalat tersebut sah. Imam Al-Qurtubi menambahkan bahwa perintah dalam hadits ini juga mencakup pelaksanaan puasa.

Di samping itu, akhlak dan adab yang baik harus diajarkan kepada anak. Seorang pendidik harus mencontohkan akhlak yang baik dan melarang perilaku buruk kepada anak berusia 7 tahun.

قال الكيا: فعلينا تعليم أولادنا الدين والخير وما لا يستغنى عنه من الأدب

Artinya: “Wajib atas kita untuk mengajarkan kepada anak kita perihal agama, kebaikan dan juga hal-hal yang penting dari adab.”

Setelah memasuki fase baligh, pendidik harus tetap mengawasi perkembangan anak. Hukuman yang diberikan pun perlu ditingkatkan jika anak masih melakukan atau meninggalkan hal-hal yang telah diajarkan sebelumnya.

Di masa baligh ini, penting untuk mengajarkan dalil dan hujjah terhadap keyakinan yang dianut anak agar akidahnya terjaga dari pemikiran yang menyimpang.

Kesimpulannya, pendidikan anak dalam Islam dimulai sejak usia dini dengan memenuhi hak-haknya. Setelah berumur 2 tahun, nilai-nilai keimanan perlu ditanamkan dan diperlihatkan praktik-praktik wajib yang harus dilakukan. Hingga usia 7 tahun, pendidik perlu memerintahkan hal-hal wajib dan melarang hal-hal buruk.

Ketika mencapai usia 10 tahun, tindakan tegas perlu diambil jika anak enggan melaksanakan perintah atau masih melakukan larangan. Namun, tindakan tersebut harus bersifat mendidik dan tidak menyakiti. Setelah baligh, perhatian lebih perlu diberikan terkait masalah seksual dan pengajaran dalil atas keyakinan mereka.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?