- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Praktik Judi dalam Masyarakat Jahiliah dan Pengharamannya dalam Islam

Google Search Widget

Sebelum pengharaman, perjudian telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat jahiliah. Beberapa di antara mereka melakukan perjudian untuk bersenang-senang, sementara yang lain menjadikannya sebagai mata pencaharian. Praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan permusuhan, sehingga Islam mengharamkannya.

Dalam bahasa Arab, istilah ‘judi’ disebut ‘al-maysir’ (الْمَيْسِر), yang secara etimologis berarti ‘mudah’. Istilah ini berasal dari kata ‘yusrun’ (يُسْرٌ), yang berarti gampang atau mudah. Penamaan ini mencerminkan bahwa judi dianggap sebagai cara untuk memperoleh kekayaan tanpa harus bekerja keras.

Zaman jahiliah merupakan periode sebelum Nabi Muhammad diutus. Masyarakat pada masa itu dikenal karena banyak pelanggaran moral, seperti fanatisme kesukuan dan pembunuhan anak perempuan. Namun, mereka juga memiliki sifat-sifat positif seperti kedermawanan dan menepati janji. Sejarawan mencatat bahwa saking dermawannya, masyarakat jahiliah akan menghormati tamu dengan hidangan terbaik, bahkan jika kondisi ekonomi mereka sedang buruk.

Salah satu ekspresi kedermawanan tersebut adalah kebiasaan meminum khamr dan berjudi. Bagi mereka, mengonsumsi khamr adalah simbol kedermawanan karena menjadi ajang untuk menghambur-hamburkan uang. Sementara itu, hasil dari perjudian biasanya disedekahkan kepada fakir miskin. Masyarakat lebih memandang kebiasaan ini sebagai bentuk kedermawanan tanpa menyadari banyaknya mudharat yang mengintai di baliknya.

Praktik perjudian telah menjadi tradisi dalam masyarakat jahiliah. Oleh karena itu, Allah tidak langsung menurunkan ayat pengharaman, tetapi terlebih dahulu menunjukkan bahwa judi memiliki banyak mudharat yang merugikan banyak pihak. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman bahwa terdapat dosa besar dalam khamr dan judi, meskipun ada beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosa keduanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Setelah masyarakat mulai menyadari bahaya judi, Allah menurunkan ayat yang mengharamkan praktik merugikan ini. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa minuman keras dan judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah memerintahkan agar menjauhi perbuatan-perbuatan tersebut agar dapat beruntung. Dalam penjelasan lebih lanjut, Allah menunjukkan bahwa setan berusaha menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara manusia serta menghalangi mereka dari mengingat-Nya dan melaksanakan shalat.

Alasan pengharaman judi dalam Islam didasarkan pada berbagai faktor. Pertama, judi merugikan banyak pihak; kedua, dapat menimbulkan permusuhan antar sesama; ketiga, membuat seseorang lalai dari ibadah kepada Allah; dan keempat, uang hasil judi jelas haram, yang dapat menjerumuskan pelakunya dalam mengonsumsi barang haram. Dengan demikian, pengharaman judi bertujuan untuk menjaga kebaikan dan mencegah kerugian bagi individu dan masyarakat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

March 10

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?