- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Bulan Rajab yang Penuh Berkah

Google Search Widget

Bulan Rajab merupakan bulan yang sangat istimewa bagi umat Islam. Sejak zaman Jahiliyah, bangsa Arab telah mengenal bulan ini sebagai bulan berkah dan penuh kebaikan. Dalam tradisi mereka, bulan Rajab dianggap sebagai periode ketenangan dari konflik dan peperangan. Diceritakan bahwa setiap kali bulan Rajab tiba, bangsa Arab Jahiliyah akan mematahkan anak panah dan menyimpan senjata mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap kedamaian yang diharapkan selama bulan ini.

Selain itu, bangsa Arab Jahiliyah juga dikenal gemar bersedekah di bulan Rajab. Salah satu tradisi unik yang dilakukan adalah menyembelih hewan ternak untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, terutama pada sepuluh hari pertama bulan Rajab. Tradisi ini dikenal sebagai athirah atau Rajabiyyah. Tujuan dari tradisi ini adalah untuk memperoleh keberkahan hidup melalui sedekah dan penyembelihan hewan di bulan Rajab.

Dengan munculnya ajaran agama Islam, tradisi athirah dilestarikan dan disyariatkan dalam bentuk kurban pada hari raya Idul Adha. Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

قال رسول الله على كل أهل بيت في كل عام أضحية وعتيرة

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘(hendaknya) Bagi setiap keluarga pada setiap tahunnya, menyembelih kurban serta ‘athirah,’” (HR Ibnu Majah).

Namun, menurut Syekh Abu Bakar al-Kasani, seorang ulama mazhab Hanafi dalam Kitab al-Bada’ius Shana’i, perintah athirah ini telah disalin (naskh) dengan perintah berkurban di hari raya Idul Adha berdasarkan hadits yang menyatakan:

قال رسول الله نسخ صوم رمضان كل صوم ونسخ الأضحى كل ذبح

Artinya, “Rasulullah bersabda, ‘Puasa Ramadhan menyalin seluruh (perintah) puasa (sebelumnya), dan berkurban menyalin seluruh (perintah) menyembelih (sebelumnya),” (HR Daruquthni).

Syekh Ibnu Qudamah al-Maqdisi, ulama mazhab Hanbali dalam Kitab al-Mughni juga menyatakan bahwa perintah athirah telah disalin dengan dalil hadits:

قال رسول الله لا فرع ولا عتيرة

Artinya, “Rasulullah bersabda ‘Tidak ada (perintah) fara’ juga ‘athirah,” (HR Abu Dawud). Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Muhammad al-Hattabi dan mayoritas ulama mazhab Maliki, yang berkesimpulan bahwa tidak disunnahkan untuk melaksanakan athirah dalam syariat Islam.

Di sisi lain, menurut mazhab Imam Asy-Syafi’i, athirah yang diniatkan karena Allah adalah sunnah. An-Nawawi menjelaskan:

والصحيح عند أصحابنا وهو نص الشافعي استحباب العتيرة

Artinya, “Dan pendapat yang sahih menurut ashab kita juga ketetapan imam Asy-Syafi’i adalah sunnah athirah,” (An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim).

Imam Asy-Syafi’i menafsirkan hadits “Tidak ada (perintah) fara’ juga ‘athirah” dengan tiga makna: 1) Tidak ada kewajiban athirah, 2) Larangan athirah jika diniatkan untuk dipersembahkan kepada berhala seperti pada masa Jahiliyah, 3) Tingkat kesunnahan dan pahalanya tidak menyamai perintah berkurban karena athirah hanya dikategorikan sebagai sedekah.

Ibnu Hajar al-Asqalani, seorang ulama mazhab Syafi’i dalam Kitab Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari juga mengemukakan dalil lain mengenai kesunnahan athirah:

عن أبي العشراء عن أبيه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل عن العتيرة فحسنها

Artinya, “Diceritakan dari Abu al-‘Asyara’ dari ayahnya bahwa Rasulullah ditanyai mengenai athirah dan beliau menganggapnya sebagai kebaikan,” (HR Abu Dawud).

Rasulullah juga memberikan kebebasan kepada para sahabat untuk melaksanakan athirah atau meninggalkannya. Sebagaimana sabdanya saat haji wada’:

عن الحارث بن عمرو أنه لقي رسول الله صلى الله عليه وسلم في حجة الوداع فقال رجل من الناس يا رسول الله العتائر؟ فقال من شاء عتر ومن شاء لم يعتر

Artinya, “Diceritakan dari al-Harits bin ‘Amr bahwa beliau bertemu Rasulullah pada haji wada’, maka bertanyalah seorang laki-laki dari manusia ‘Wahai Rasulullah (bagaimana hukum) athirah?’ Maka, Rasulullah menjawab ‘Barang siapa yang menginginkan (hendaknya) ia ber-‘athirah dan barang siapa yang tidak menghendaki (hendaknya) ia tidak ber-‘athirah,’” (HR An-Nasa’I).

Kesimpulannya, menyembelih hewan dan bersedekah di bulan Rajab melalui tradisi athirah atau Rajabiyah adalah sunnah menurut mazhab Syafi’i. Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali tidak menyunnahkannya. Keberagaman ijtihad para ulama dalam ilmu fiqih ini patut kita hormati. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, para ulama sepakat bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan haram yang disunnahkan untuk banyak bersedekah, beramal saleh, serta beribadah kepada Allah. Semoga kita dapat memaksimalkan ibadah dan sedekah di bulan Rajab sebagai bekal di hari akhirat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?