- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Perang Khaibar dan Pembagian Harta Rampasan

Google Search Widget

Setelah perang Khaibar berakhir, persoalan mengenai Zainab binti Harits juga selesai. Langkah selanjutnya yang diambil oleh Rasulullah adalah membagi harta hasil peperangan (ghanimah). Khaibar, yang mayoritas penduduknya merupakan masyarakat yang kaya dan sukses, ditandai dengan sistem perdagangan yang maju dan pertanian yang subur. Meskipun mereka memiliki banyak persenjataan, hal ini tidak menjamin kemenangan. Pasukan Rasulullah yang solid mampu mengalahkan mereka.

Kekalahan Yahudi Khaibar membawa banyak harta rampasan bagi umat Islam, menjadi nilai lebih dan bekal tambahan dalam perjuangan mereka menegakkan agama Islam. Selain meraih kemenangan, umat Islam juga mendapatkan lebih banyak persenjataan dan berbagai harta lainnya dari hasil peperangan tersebut.

Syekh Muhammad Ali Ash-Shalabi menjelaskan bahwa Rasulullah membagikan harta rampasan perang Khaibar kepada pasukan Muslim. Prajurit berkuda menerima jatah dua bagian, sedangkan prajurit berjalan kaki mendapatkan satu bagian. Ketika Rasulullah masih berada di Khaibar, sahabat Ja’far bin Abi Thalib datang dari Ethiopia bersama rombongannya. Kedatangan Ja’far disambut dengan gembira oleh Rasulullah, bahkan beliau langsung memeluknya. Rasulullah kemudian memberikan sebagian rampasan Perang Khaibar kepada rombongan Ja’far setelah meminta izin dari pasukan lainnya.

Setelah semua urusan dianggap selesai, Rasulullah kembali ke Madinah bersama pasukan dan rombongan Ja’far. Sebelum pulang, beliau menunjuk Sawad bin Ghaziyah dari Bani Adi untuk mengurus pemerintahan di Khaibar. Sawad juga membawa kurma Khaibar terbaik kepada Rasulullah, dan ketika Rasulullah bertanya tentang kualitas kurma tersebut, Sawad menjelaskan bahwa biasanya mereka mendapatkan kurma sejenis ini dengan cara barter. Rasulullah menanggapi dengan melarang barter tersebut dan memberikan arahan untuk menjual kurma jenis lain terlebih dahulu sebelum membeli kurma yang baik.

Pelajaran yang dapat diambil dari Perang Khaibar sangat berharga. Syekh Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi menjelaskan beberapa hukum syariat yang dapat dipetik dari peristiwa ini. Pertama, cara pembagian ghanimah harus dilakukan dengan adil. Empat perlima dari seluruh rampasan perang dibagikan kepada semua yang berhak, dengan rincian satu bagian untuk prajurit infanteri dan tiga bagian untuk prajurit kavaleri. Sisa seperlima dibagi lagi menjadi lima bagian untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil.

Kedua, larangan riba fadhl sangat ditekankan dalam konteks ini. Riba fadhl terjadi ketika terjadi tukar-menukar antara dua barang sejenis dengan melebihkan salah satu dari kedua pihak. Rasulullah melarang praktik ini melalui banyak hadits sahih. Islam melarang penjualan emas dengan emas, perak dengan perak, serta barang sejenis lainnya kecuali dalam kadar yang sama.

Dari tindakan Rasulullah dalam memberikan larangan kepada Sawad bin Ghaziyah terlihat bahwa beliau tidak hanya melarang tetapi juga memberikan solusi. Dengan menjual kurma berkualitas buruk terlebih dahulu sebelum membeli kurma yang baik, umat Islam diajarkan untuk melaksanakan transaksi yang bersih dari riba. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memberikan solusi praktis bagi pemeluknya tanpa menghilangkan prinsip-prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap syariat.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?