Nabi Muhammad pernah membuat perjanjian dengan beberapa kelompok umat Kristen pada zamannya yang mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan, perlindungan, hingga jaminan keselamatan. Menariknya, perjanjian tersebut berjalan dengan baik, dengan kedua belah pihak menepati komitmen mereka hingga Nabi wafat.
Sepanjang hidupnya, terutama dalam dua tahun terakhir, Nabi Muhammad mengadakan perjanjian dengan tiga kelompok umat Kristen. Pertama adalah orang-orang Kristen Najran. Suatu ketika, Nabi Muhammad mengundang kaum Najran untuk datang ke Madinah. Mereka mengirimkan delegasi yang terdiri dari 14 orang, meskipun ada juga riwayat yang menyebutkan 60 orang, termasuk 45 sarjana Kristen. Delegasi ini dipimpin oleh Al-Aqib, dengan As-Sayyid sebagai pengatur perjalanan dan Abul Harits bertanggung jawab atas urusan keagamaan.
Setibanya di Madinah, delegasi Kristen Najran disambut baik oleh Nabi Muhammad dan umat Islam. Meskipun diajak memeluk Islam, mereka menolak dan terlibat dalam perdebatan. Berbagai tema dibahas, mulai dari teologi hingga politik dan pemerintahan. Di beberapa hal, mereka menemukan titik kesepakatan, namun berbeda dalam hal teologi. Di akhir dialog, Nabi Muhammad memilih untuk membuat perjanjian damai dengan mereka, menanamkan fondasi perdamaian dan toleransi antara umat Islam dan non-Muslim.
Isi perjanjian tersebut menyatakan, “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Dari Muhammad sebagai Nabi kepada Uskup Abul Harits, uskup-uskup Najran, para pendeta, para rahib, dan semua orang yang ada di bawah kuasa mereka. Perlindungan Allah dan Rasul-Nya dijamin selamanya selama mereka berdamai dan tidak berlaku zalim.”
Perjanjian kedua terjadi dengan orang-orang Kristen Jarba dan Adzruh. Nabi Muhammad menjalin perjanjian untuk memberikan perlindungan kepada kabilah-kabilah lemah dan minoritas seperti Jarba dan Azdruh dengan imbalan pembayaran jizyah. Pada masa itu, banyak kabilah lemah menjadi korban konflik antar kabilah. Biaya yang dibebankan kepada kabilah Jarba dan Azdruh sebesar 100 dinar setiap tahunnya dianggap sangat sedikit dibandingkan dengan keamanan yang mereka dapatkan.
Dalam perjanjiannya dengan orang-orang Kristen Jarba dan Adzruh, Nabi Muhammad menyatakan bahwa mereka akan aman dengan perlindungan dari Allah dan Muhammad, serta diharuskan membayar 100 dinar setiap bulan Rajab sebagai pemenuhan perjanjian.
Perjanjian ketiga dibuat dengan orang-orang Kristen Ailah. Raja Ailah, Yuhannah bin Rub’ah, mendatangi Nabi Muhammad mengenakan salib. Setelah berdiskusi, mereka sepakat untuk menjalin perjanjian damai. Dalam perjanjian ini, Nabi Muhammad menjamin keamanan penduduk Ailah, baik di darat maupun di laut, mengingat posisi Ailah yang terletak di pesisir Laut Merah.
Nabi Muhammad menyatakan bahwa kapal-kapal laut dan kendaraan penduduk Ailah akan mendapatkan perlindungan dari Allah dan Muhammad. Selain itu, mereka dijamin akses air dan jalur yang biasa mereka lalui. Nabi Muhammad berkomitmen untuk melawan siapa pun yang menghalangi penduduk Ailah mendapatkan apa yang dijanjikan dalam perjanjian tersebut.
Melalui semua perjanjian ini, Nabi Muhammad menunjukkan komitmennya untuk menciptakan perdamaian dan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat yang beragam.