Dalam keseharian, minuman herbal seperti ginseng sering dijadikan pilihan untuk menjaga kesehatan atau sebagai obat alami. Namun, pertanyaan muncul saat ginseng direndam bersama arak sebelumnya. Apa hukumnya?
Secara umum, meminum minuman yang direndam bersama ginseng yang telah tercemar arak dianggap tidak diperbolehkan (haram). Hal ini disebabkan karena minuman tersebut dianggap telah terkontaminasi najis akibat proses perendaman dengan ginseng yang terdapat arak, kecuali jika ginseng tersebut telah disucikan atau penggunaan arak dalam kondisi darurat seperti untuk pengobatan dengan beberapa ketentuan.
Sebelum lebih lanjut membahas hal tersebut, mari kita pahami terlebih dahulu manfaat ginseng dan cara penyajiannya. Menurut herbaleo.com, ada beberapa cara mengonsumsi ginseng, antara lain dengan dimasak, dibuat teh herbal, direndam di dalam arak, atau dalam bentuk bubuk.
Ginseng sendiri memiliki banyak manfaat dalam pengobatan tradisional, seperti menurunkan gula darah, meningkatkan daya tahan tubuh, membantu mengurangi disfungsi ereksi, dan berbagai manfaat lainnya.
Namun, jika ginseng direndam di dalam arak, hal ini lebih bersifat untuk pengawetan daripada kebutuhan kesehatan. Penggunaan arak dalam hal ini sebaiknya dihindari karena dinilai tidak sehat.
Dalam tinjauan fiqih Islam, ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan terkait masalah ini:
- Mengawetkan ginseng dengan merendamnya di dalam arak.
- Meminum minuman yang direndam dengan ginseng yang diawetkan dengan arak.
- Kondisi ginseng yang masih dianggap najis dan belum disucikan.
Hukum penggunaan arak dalam pengobatan dapat dilegalkan dalam kondisi tertentu dan hukum najisnya menjadi ma’fu. Namun, penggunaan arak harus atas rekomendasi dokter dan pada kadar yang diperlukan.
Dalam hal minuman yang direndam bersama ginseng yang belum disucikan, hukumnya bergantung pada kebersihan ginseng itu sendiri. Jika sudah dibersihkan, maka minuman tersebut dapat dikonsumsi. Namun, jika masih najis, tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat dan dengan ketentuan yang ketat.
Dengan demikian, hukum meminum minuman rendaman ginseng yang dicampur dengan arak yang belum disucikan dapat dirangkum sebagai berikut:
- Tidak diperbolehkan jika masih dalam keadaan najis dan tanpa anjuran dokter.
- Diperbolehkan bagi orang sakit dengan syarat arak sudah hilang dari sisi benda dan sifatnya, tidak ada obat lain yang sebanding, dan atas petunjuk dokter.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita dalam menjaga kesehatan dan memilih konsumsi yang baik untuk tubuh kita.