Dalam dunia kerja, buruh, pekerja, pegawai, atau karyawan merupakan individu yang memberikan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan imbalan berupa pendapatan dari pemberi kerja atau majikan. Dalam konteks fiqih, buruh disebut sebagai ajir, yaitu seseorang yang menyewakan jasanya dengan imbalan upah atau ujrah. Salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh buruh adalah penundaan atau pengurangan gaji secara sepihak, yang dianggap sebagai pelanggaran hak-hak mereka.
Dari sudut pandang Islam, penundaan atau pengurangan gaji buruh dianggap sebagai bentuk kezaliman yang dilarang. Islam mewajibkan agar upah buruh segera dibayarkan setelah pekerjaan selesai, terutama jika buruh telah meminta pembayarannya. Menunda pembayaran, mengurangi, atau bahkan tidak memberikan upah kepada buruh dianggap sebagai tindakan yang memperbudak dan merendahkan sesama muslim.
Dalam kajian fiqih, terdapat tiga bentuk pembayaran upah. Pertama, upah disepakati untuk dibayar di awal, maka harus dibayarkan sesuai kesepakatan. Kedua, upah disepakati untuk dibayar di akhir atau dicicil, maka upah tersebut dapat dibayarkan sesuai kesepakatan. Ketiga, jika tidak ada kesepakatan waktu pembayaran, maka terdapat tiga pendapat dari mazhab-mazhab fiqih yang berbeda.
Secara umum, Islam menekankan pentingnya membayar upah buruh sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat atau segera setelah pekerjaan selesai. Apabila tidak ada kesepakatan mengenai waktu pembayaran, maka dalam fiqih disarankan agar upah diserahkan di awal.
Dalam Islam, upah buruh termasuk dalam kategori ujrah fidz dzimmah, yaitu upah yang belum disediakan atau ditunjukkan pada awal transaksi. Dalam hal ini, boleh dilakukan kesepakatan pembayaran upah di awal atau di akhir. Namun, jika tidak ada kesepakatan waktu pembayaran, maka dalam pandangan fiqih, upah sebaiknya diserahkan di awal.
Apabila buruh telah menyelesaikan pekerjaannya, maka secara hukum, upah tersebut telah menjadi haknya. Oleh karena itu, ketika buruh meminta upahnya dan majikan mampu untuk membayarnya, majikan wajib untuk segera menyerahkan upah tersebut tanpa menunda-nunda.
Dalam Islam juga ditegaskan bahwa mengurangi gaji buruh merupakan bentuk kezaliman yang dilarang. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran hak dan memperbudak serta merendahkan martabat sesama muslim.
Dengan demikian, hukum menunda pembayaran upah buruh adalah haram dalam kondisi buruh telah menyelesaikan pekerjaan, telah meminta bayaran, dan majikan mampu untuk membayar upah. Begitu pula dengan hukum mengurangi gaji buruh, hal ini juga diharamkan karena merupakan bentuk kezaliman yang bertentangan dengan ajaran agama. Semoga kita senantiasa menjaga hubungan kerja yang adil dan saling menghormati antara majikan dan buruh. Amin.