Dalam konteks hukum Islam, permasalahan pernikahan antara anak-anak dari pasangan suami istri yang telah bercerai dan kemudian menikah lagi memunculkan pertanyaan mengenai status mahram di antara mereka. Secara garis besar, anak-anak ini tidak memiliki ikatan mahram satu sama lain. Oleh karena itu, pernikahan di antara mereka dianggap sah dalam pandangan agama Islam.
Analogi yang sering digunakan adalah kasus pernikahan antara saudara tiri. Ketika dua individu yang sebelumnya tidak memiliki hubungan keluarga tersebut menjadi saudara tiri setelah orang tua mereka menikah, pernikahan di antara mereka dianggap sah menurut hukum Islam karena tidak ada ikatan mahram di antara mereka, bahkan jika orang tua mereka masih dalam ikatan pernikahan.
Syekh Muhammad Najib Al-Muthi’i dalam kitab Takmilatul Majmu’ menjelaskan bahwa anak laki-laki dari suami yang menikah dengan perempuan yang memiliki anak perempuan diperbolehkan untuk menikahi anak perempuan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa hukum Islam mengizinkan pernikahan antara anak-anak dari mantan pasangan suami istri yang telah bercerai dan menikah lagi.
Dalam Islam, yang dianggap sebagai mahram dalam hubungan pernikahan terbatas pada empat golongan, yaitu ibu mertua, anak tiri yang telah berhubungan badan dengan ibunya, istri ayah, dan istri anak. Selain keempat golongan tersebut, tidak termasuk dalam hubungan mahram, termasuk di antaranya saudara tiri.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pernikahan antara dua anak dari mantan pasangan suami istri yang telah bercerai dan menikah lagi diperbolehkan dalam Islam karena keduanya tidak memiliki hubungan mahram. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum pernikahan dalam konteks ini. Wallahu a’lam.