Dalam menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan seputar hukumnya ketika seseorang tidak sengaja terluka dan mengalami pendarahan. Sebagai umat Muslim, penting untuk memahami hal ini agar ibadah puasa kita tetap sah.
Menurut penjelasan dalam kitab Matan Abi Syuja’, terdapat 10 hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain:
- Masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka.
- Masuknya benda ke dalam kepala.
- Mengobati orang sakit melalui qubul dan dubur.
- Muntah dengan sengaja.
- Bersetubuh dengan sengaja.
- Keluarnya mani karena bersentuhan kulit.
- Haid.
- Nifas.
- Hilang akal/kesadaran, seperti gila.
- Murtad.
Dalam konteks terluka dan berdarah saat berpuasa, seperti akibat tertusuk pisau, hukumnya tetap sah. Hal ini karena luka dan keluarnya darah dari tubuh tidak termasuk dalam hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Menurut penjelasan dari Syihabuddin Ahmad Al-Qulyubi, jika pisau menusuk bagian tubuh yang tidak termasuk lubang terbuka, puasa tetap sah meskipun terjadi pendarahan. Demikian pula, dalam kasus pengobatan bekam saat puasa, mayoritas ulama menyatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa dan tidak dianggap makruh.
Pendapat yang memakruhkan atau melarang bekam saat puasa biasanya berkaitan dengan potensi membuat tubuh menjadi lemas dan bukan karena bekam itu sendiri membatalkan puasa.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa terlukanya tubuh hingga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa, selama pisau atau benda yang menyebabkan luka tidak masuk ke dalam bagian rongga tubuh dan keluarnya darah juga tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita dalam menjalankan ibadah puasa dengan benar.