Dalam praktik keagamaan, seringkali muncul pertanyaan seputar kebolehan melakukan ibadah sambil melakukan aktivitas lain, seperti menggendong anak kecil saat shalat. Hal ini tentu menarik untuk dibahas lebih lanjut.
Mengikut hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah shalat sambil menggendong anak, maka dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut diperbolehkan asalkan tidak ada gerakan yang dapat membatalkan shalat, seperti gerakan yang terus-menerus atau gerakan yang keras.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab Musnad-nya, menggendong anak ketika shalat diperbolehkan selama dua hal penting diperhatikan. Pertama, anak yang digendong harus dalam keadaan suci baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika kedua syarat ini terpenuhi, maka shalat tetap sah.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa menggendong anak saat shalat hukumnya boleh dilakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Namun, tetap perhatikan kondisi anak dan gerakan yang dilakukan agar shalat tetap sah.
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih luas terkait aturan dalam ibadah kita sehari-hari. Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu’alaikum wr. wb.