- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pernikahan Bagi Janda: Hak dan Kewajiban

Google Search Widget

Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu institusi suci yang diatur dengan ketat. Ketika seorang wanita telah berstatus janda, ada beberapa pertimbangan penting yang perlu dipahami terkait kesediaannya untuk menikah kembali dan siapa yang berhak menjadi walinya.

Menurut hadits Rasulullah saw., “Janda lebih berhak atas dirinya sendiri” (HR. Malik). Hal ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menikah lagi merupakan hak mutlak dari janda tersebut. Bahkan, tidak sah bagi wali untuk memaksa janda menikah jika ia tidak menginginkannya, meskipun atas dasar kemaslahatan.

Namun, hal ini berbeda dengan seorang gadis atau perawan yang masih memiliki wali mujbir (wali yang berhak memaksa) seperti ayah kandung atau kakek. Mereka lebih berwenang untuk menikahkan putrinya demi kemaslahatan.

Dalam konteks ini, wali yang berhak menikahkan seorang janda adalah sesuai dengan urutan wali yang telah disepakati para ulama. Mulai dari ayah kandung, ayahnya ayah (kakek), saudara laki-laki seayah-seibu, hingga keponakan dan sepupu.

Jika wali nasab tersebut tidak ada atau berhalangan, kewalian dapat beralih kepada wali hakim atau wali muhakkam. Namun, perlu diingat bahwa urutan wali tersebut tidak dapat dipertukarkan kecuali ada izin atau penyerahan hak kewalian secara sah.

Dalam Islam, doa restu orang tua sangat penting. Meskipun janda memiliki hak mutlak untuk menolak atau menerima pernikahan, restu orang tua tetap menjadi pertimbangan utama. Namun, jika orang tua kecewa dan enggan menikahkan tanpa alasan kuat, hal ini tidak dibenarkan.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

December 23

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?