- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Menentukan Penerima Zakat: Apakah Boleh Memecah Nilai Zakat untuk Lebih dari Satu Orang?

Google Search Widget

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Muslim untuk menyucikan harta yang telah mencapai nishab. Dalam menunaikan zakat, penting untuk memastikan bahwa harta yang disucikan tersebut sampai kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam agama Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, petugas amil zakat, orang yang baru masuk Islam (mualaf), memerdekakan hamba sahaya, membebaskan orang yang berhutang, berjuang meluhurkan agama Allah (fi sabilillah), dan orang yang sedang berada dalam perjalanan (ibnu sabil).

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai pembagian zakat. Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, tidak ada kewajiban untuk membagikan zakat secara merata kepada delapan golongan penerima zakat. Diperbolehkan untuk memberikan zakat kepada satu golongan saja selama sesuai dengan kebutuhan hidup orang tersebut.

Di sisi lain, menurut mazhab Syafi’i, wajib bagi pemerintah (al-imam) untuk membagikan zakat secara merata kepada delapan golongan penerima zakat. Sedangkan bagi pembayar zakat (muzakki), disarankan untuk membagikan zakat secara merata jika memungkinkan. Namun, jika tidak memungkinkan, maka boleh membagikan zakat kepada golongan yang ditemui di daerahnya, minimal kepada tiga orang dari setiap golongan penerima zakat.

Dalam kesimpulannya, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab tersebut. Mazhab Syafi’i menekankan wajibnya membagikan zakat kepada delapan golongan penerima zakat secara merata atau minimal tiga orang dari setiap golongan. Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkan pembayaran zakat hanya kepada satu golongan atau satu penerima zakat sesuai dengan kecukupan yang dimiliki.

Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan zakat ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajiban mereka dengan tepat dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang berhak menerimanya. Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa pemahaman yang lebih baik mengenai pembagian zakat. Terima kasih. Semoga Allah memberkahi langkah kita semua.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?