Pemanfaatan fasilitas masjid untuk kegiatan usaha merupakan topik yang menarik untuk dibahas dalam konteks wakaf. Dalam hal ini, sebuah pengurus ranting organisasi berencana untuk bekerja sama dengan pengurus masjid setempat guna menggunakan fasilitas yang ada di masjid tersebut untuk memproduksi air minum dalam kemasan.
Sebagai landasan hukum, barang yang telah diwakafkan menjadi milik Allah yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Hal ini sejalan dengan kisah sahabat Umar bin Khattab yang tidak menjual atau memberikan wakaf tanah yang dimilikinya. Dalam konteks ini, fasilitas masjid seperti sumur bor, mesin air, dan bekas rumah marbot yang tidak terpakai dapat dimaksimalkan untuk kepentingan umum.
Dalam Islam, masjid merupakan milik Allah dan fasilitas di dalamnya harus dimanfaatkan sesuai dengan kepentingan umum. Meskipun demikian, pengelola masjid harus tetap berhati-hati dalam mengelola aset wakaf dan memastikan bahwa penggunaan fasilitas masjid untuk usaha tidak merugikan jamaah masjid.
Dalam konteks pemanfaatan sumber air milik masjid, pengelola masjid dapat mengalokasikannya untuk kepentingan umum sesuai dengan adat yang berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan syarat yang mungkin diajukan oleh orang yang mewakafkan sumber air tersebut. Misalnya, jika ada syarat bahwa air sumur masjid hanya boleh digunakan untuk minum, maka penggunaannya harus sesuai dengan syarat tersebut.
Selain itu, dalam mengembangkan aset wakaf, pengelola masjid dianjurkan untuk berinovasi dan memaksimalkan pendapatan dari aset tersebut. Pendapatan dari usaha produksi air minum dalam kemasan dapat digunakan untuk kepentingan masjid asalkan tidak merugikan jamaah masjid.
Dengan demikian, pemanfaatan fasilitas masjid untuk usaha produksi air minum dalam kemasan dapat dilakukan selama tetap memperhatikan prinsip-prinsip wakaf dan tidak merugikan kepentingan umum. Tetap mengutamakan kebaikan umum dan memastikan bahwa pengelolaan aset wakaf dilakukan dengan cermat dan bertanggung jawab.
Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai pemanfaatan fasilitas masjid dalam konteks wakaf. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.