Dalam kehidupan sehari-hari, pasokan air seringkali menjadi permasalahan, terutama di tengah krisis lingkungan dan perubahan iklim yang sedang terjadi. Salah satu akibatnya adalah penggunaan air tanah yang intensif oleh bangunan di perkotaan maupun di pedesaan. Namun, bagi umat Islam, mandi wajib atau mandi junub merupakan bagian penting dari ibadah.
Dalam Islam, terdapat dua jenis hadats, yaitu hadats besar (junub) yang memerlukan mandi besar dan hadats kecil yang memerlukan wudhu. Kedua ritual ini dilakukan dengan menggunakan air. Namun, dalam situasi di mana penggunaan air tidak memungkinkan seperti saat keterbatasan pasokan air, sakit, atau dalam perjalanan tertentu yang diatur dalam fiqih, umat Islam diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
Tayamum merupakan alternatif untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar dengan menggunakan tanah yang suci. Dalam tayamum, seseorang mengusap wajah dan kedua tangan hingga siku dengan tanah yang telah ditentukan aturannya. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih sebagai pengganti wudhu maupun mandi junub.
Basis hukum tayamum terdapat dalam firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang menyatakan bahwa jika tidak menemukan air, maka boleh melakukan tayamum dengan debu yang suci. Sahabat Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa tayamum dapat dilakukan dalam kondisi sakit, dalam perjalanan, atau saat tidak ada air yang tersedia.
Dengan demikian, tayamum menjadi solusi praktis bagi umat Islam ketika menghadapi keterbatasan pasokan air. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperkaya pemahaman akan ajaran Islam dalam menjalani ibadah sehari-hari.
Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.