Permainan Claw Machine dan Human Claw, yang tengah populer di kalangan anak-anak maupun orang dewasa, kini menjadi perbincangan dalam ranah hukum fiqih. Forum Musyawarah Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura (FMPP) mengeluarkan keputusan terkait hukum permainan ini dalam pertemuan ke-37 di Pondok Pesantren Al-Hamid Cilangkap Jakarta Timur.
Deskripsi Masalah
Claw Machine adalah permainan menggunakan mesin capit untuk mengambil boneka atau mainan dengan memasukkan koin. Sementara Human Claw adalah varian baru yang melibatkan manusia sebagai ‘capitan’ yang harus mengambil hadiah-hadiah dalam kolam snack dengan aturan tertentu.
Keputusan Forum
Setelah mengkaji masalah ini, FMPP memutuskan bahwa bermain Claw Machine hukumnya haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar). Adapun Human Claw juga dinyatakan tidak diperbolehkan. Forum juga menekankan pentingnya pemerintah untuk menertibkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan pihak manapun.
Solusi Efektif
Dalam pandangan hukum fiqih, tidak ada solusi akad yang bisa diterapkan dalam permainan wahana capit seperti Claw Machine. Oleh karena itu, penertiban dan edukasi merupakan langkah efektif yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi maraknya permainan semacam ini di masyarakat.
Dengan demikian, keputusan Bahtsul Masail FMPP menjadi acuan terkait hukum permainan Claw Machine dan Human Claw. Referensi yang digunakan dalam pembahasan ini antara lain hasil Musyawarat Ijtima’iyah, karya-karya Syekh Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi, dan literatur-literatur lain yang relevan.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait perspektif fiqih dalam menyikapi permainan seperti Claw Machine dan Human Claw.