Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit viral yang dapat menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan hewan lainnya. Penyakit ini bersifat akut dan sangat menular di antara ternak, menyebabkan gejala seperti lepuhan besar, pincang, penurunan berat badan yang signifikan, hingga kematian pada hewan yang terinfeksi.
Dalam forum bahtsul masail LBM PBNU pada 31 Mei 2022, para dokter ahli telah memberikan penjelasan mengenai penyakit PMK ini. Selain itu, dilakukan pula kajian lebih lanjut terkait kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK.
Hasil kajian yang dilakukan oleh LBM PBNU pada tanggal 7 Juni 2022 menyimpulkan bahwa hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis tertentu tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Hal ini merujuk pada hadits yang menyebutkan empat jenis cacat berat pada hewan yang tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban, antara lain hewan yang dalam keadaan sakit, buta, pincang, atau sangat kurus.
Kriteria ternak yang layak sebagai hewan kurban adalah ternak yang bebas dari cacat yang dapat mengurangi daging atau bagian tubuh lainnya yang biasanya dikonsumsi. Berkurangnya daging pada hewan ternak tersebut tidak harus terjadi secara instan, namun jika memiliki potensi kuat untuk berkurang di kemudian hari, maka hewan tersebut tidak sah dikurbankan.
Diharapkan informasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai kelayakan berkurban menggunakan hewan ternak yang terjangkit PMK. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari pembaca. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.