Pertanyaan mengenai kebolehan menunda mandi wajib bagi orang junub sering kali muncul, terutama dalam konteks situasi khusus seperti bangun di akhir waktu Subuh setelah mimpi basah. Hal ini memang menarik untuk dibahas lebih lanjut, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan situasi yang dihadapi.
Dalam pandangan Islam, orang junub tidak diwajibkan untuk segera mandi wajib. Meskipun demikian, disarankan untuk segera melakukannya. Hal ini diperkuat dengan hadits yang menyatakan bahwa seorang mukmin tidak najis. Namun demikian, ada batasan yang perlu diperhatikan, yaitu jangan sampai waktu shalat hampir berakhir.
Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa orang junub boleh menunda mandi junub selama waktu shalat belum hampir berakhir baginya. Namun, hal ini tidak berarti bahwa seseorang dapat menunda mandi wajibnya terlalu lama, terutama jika hal itu menyebabkan keterlambatan dalam melaksanakan shalat.
Dalam konteks bangun di akhir waktu Subuh setelah mimpi basah, penting bagi orang junub untuk segera mandi wajib, berwudhu, dan melaksanakan shalat Subuh sesegera mungkin. Menunda mandi wajib hingga waktu Subuh berakhir dapat berpotensi membuat shalat terlewat dari waktunya, yang tentunya tidak dianjurkan dalam ajaran Islam.
Rasulullah saw juga pernah menyatakan bahwa kecerobohan terjadi saat seseorang bangun dari tidur, bukan saat tidur itu sendiri. Hal ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap memperhatikan kewajiban agama dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dengan demikian, menjaga keseimbangan antara kewajiban agama dan situasi yang dihadapi merupakan hal yang penting dalam menjalani kehidupan sehari-hari sebagai seorang Muslim. Semoga tulisan ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi pembaca. Kritik dan saran selalu kami terima dengan tangan terbuka.
Wassalamu ’alaikum wr. wb.