Program vaksinasi yang dicanangkan oleh pemerintah terus berjalan di bulan Ramadan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19. Namun, muncul pertanyaan yang cukup penting, apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hal tersebut, penting untuk mengingat kembali hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa, antara lain adalah pengobatan dengan cara memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui saluran tertentu, seperti mulut, hidung, dan sebagainya.
Pada awal Maret 2021, Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta telah mengambil keputusan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa. Mereka berpendapat bahwa hal yang dapat membatalkan puasa adalah benda yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran alami yang terbuka, sedangkan vaksin Covid-19 disuntikkan ke dalam lengan sebelah kiri bagian atas.
Dalam Kitab Minhajul Qawim juga disebutkan bahwa puasa menjadi batal jika terdapat benda yang masuk ke dalam tubuh melalui saluran yang terbuka. Oleh karena itu, penyuntikan vaksin Covid-19 tidak memenuhi syarat tersebut sehingga tidak akan membatalkan puasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak akan membatalkan puasa bagi umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait masalah ini.
Terima kasih atas perhatiannya. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.