Dalam praktik keagamaan umat Islam, membaca Al-Qur’an merupakan sebuah aktivitas mulia yang bernilai ibadah. Namun, ketika membahas tentang pembacaan Al-Qur’an di kuburan, pandangan ulama seringkali beragam.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan tidak dimakruhkan, bahkan dianjurkan. Mereka berpandangan bahwa pahala dari membaca Al-Qur’an akan sampai kepada si pembaca, sementara doa yang dilakukan setelahnya dapat memberikan manfaat bagi almarhum.
Di sisi lain, sebagian ulama Hanafi berpendapat bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan, meskipun dalam bentuk khataman, tidak dimakruhkan selama dilakukan dengan pelan dan tidak keras. Namun, ulama dari mazhab Maliki cenderung menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an di kuburan adalah makruh secara mutlak, baik dilakukan secara pelan maupun keras.
Dari perbedaan pendapat ini, dapat disimpulkan bahwa para ulama memiliki sudut pandang yang beragam mengenai masalah ini. Sebagian besar menganggap pembacaan Al-Qur’an di kuburan sebagai sarana untuk mendoakan almarhum, namun tidak ada yang melarang aktivitas tersebut.
Dengan demikian, penting bagi setiap individu untuk memahami perspektif ulama terkait hukum membaca Al-Qur’an di kuburan. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi pembaca.
Terima kasih atas perhatiannya. Kami senantiasa terbuka untuk menerima masukan dan kritik yang membangun.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.