Dalam pelaksanaan shalat, salah satu doa yang disunnahkan untuk dibaca adalah doa iftitah. Doa ini sebaiknya dibaca setelah takbiratul ihram dan sebelum membaca ta’awudz dari Surat Al-Fatihah. Namun, terkadang ada kekhawatiran jika seseorang lupa untuk membacanya pada tempat yang disarankan.
Jika seseorang lupa membaca doa iftitah pada tempat yang seharusnya, apakah boleh menggantinya di tempat lain seperti setelah membaca Al-Fatihah atau surat pendek lainnya? Jawabannya terdapat dalam aturan yang berlaku.
Doa iftitah sebaiknya dibaca setelah takbiratul ihram baik dalam shalat wajib maupun shalat sunnah. Doa ini sebaiknya dibaca ketika waktu yang tersisa masih cukup untuk melaksanakan shalat hingga selesai tanpa keluar dari waktunya. Namun, dalam shalat berjamaah, doa iftitah dianjurkan bagi makmum dengan kelapangan waktu yang memungkinkannya untuk mengejar rukuk bersama imam.
Ada pula pandangan ulama terkait doa iftitah dalam konteks tertentu. Dianjurkan untuk membaca doa iftitah selagi belum mulai membaca ta’awwudz atau Surat Al-Fatihah. Jika sudah mulai masuk ke dalam bacaan tersebut, maka anjuran untuk membaca doa iftitah menjadi tidak berlaku. Seseorang tidak perlu lagi kembali membacanya karena telah kehilangan momentum yang tepat.
Jadi, bagi yang terlanjur membaca ta’awudz atau Surat Al-Fatihah sebelum doa iftitah, tidak perlu lagi membacanya setelahnya. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab-kitab referensi yang menyimpulkan bahwa momentum doa iftitah telah terlewatkan.
Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik mengenai doa iftitah dalam shalat. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan serta kritik dari pembaca demi meningkatkan pemahaman bersama.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq. Wassalamu ’alaikum wr. wb.