- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Hukum Najis Hukmiyyah dalam Islam: Penjelasan dan Panduan Praktis

Google Search Widget

Dalam praktik ibadah sehari-hari umat Islam, menjaga kesucian dan kebersihan adalah suatu hal yang sangat penting. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah masalah najis hukmiyyah, terutama dalam konteks wudhu dan shalat.

Najis hukmiyyah adalah jenis najis yang tidak terlihat oleh mata dan sifatnya tidak mudah terdeteksi. Contohnya adalah najis yang telah mengering dan tidak lagi terlihat secara fisik. Dalam hal ini, kaki yang telah berwudhu dan kemudian terkena najis hukmiyyah dianggap tidak suci dan perlu dibersihkan sebelum melaksanakan shalat.

Menurut pandangan ulama, benda yang terkontaminasi oleh najis hukmiyyah seperti air kencing yang telah mengering, dapat disucikan dengan cara menyiramkan air sekali di atasnya. Hal ini sesuai dengan prinsip kesucian dalam Islam yang memperhatikan kebersihan secara menyeluruh.

Jika seseorang yang telah berwudhu menginjak lantai yang terdapat najis hukmiyyah, disarankan untuk membersihkan kaki tersebut sebelum melaksanakan shalat. Selain itu, disarankan pula untuk menggunakan sandal saat melewati area yang dipercayai terdapat najis hukmiyyah untuk mencegah terkena najis tersebut.

Dengan demikian, menjaga kesucian dan kebersihan dalam ibadah merupakan bagian penting dari praktek keagamaan umat Islam. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi kita semua dalam menjalankan ibadah sehari-hari. Tetaplah terbuka untuk menerima saran dan kritik yang membangun dari sesama umat.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 8

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?