Berita mengenai pembuangan jenazah seorang ABK Indonesia dari kapal berbendera China ke laut telah mengejutkan kita semua. Dalam konteks penanganan jenazah di kapal laut, terdapat panduan dari kajian fiqih yang menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam situasi tersebut.
Menurut kajian fiqih, kewajiban terhadap jenazah muslim yang meninggal di kapal meliputi proses pemandian, pengafanan, penyalatan jenazah, dan penguburannya. Sementara itu, bagi jenazah non-Muslim, kewajiban terbatas pada pengafanan dan penguburan.
Imam An-Nawawi dalam karyanya, “Raudhatut Thalibin”, memberikan panduan terkait penanganan jenazah di kapal laut. Jika kapal berada dekat pantai atau pulau, sebaiknya menunggu untuk menguburkannya di daratan. Namun, jika tidak memungkinkan, jenazah dapat diikat pada dua lembar papan lalu dilepas ke laut arah pantai dengan harapan akan sampai ke orang yang dapat menguburkannya.
Panduan Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa sebelum melarungkan jenazah ke laut, wajib untuk memandikan, mengafani, dan menshalatkannya tanpa perbedaan pendapat ulama.
Dalam situasi di mana seorang Muslim meninggal di laut bersama sahabatnya di kapal, sebaiknya upaya dilakukan untuk menguburkannya di pantai atau pulau terdekat. Namun, jika tidak memungkinkan, proses pemandian, pengafanan, dan penyalatan tetap dilakukan sebelum melarungkan jenazah ke laut arah pantai.
Panduan tersebut mencerminkan pentingnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keagamaan dalam penanganan jenazah di tengah situasi yang mungkin sulit seperti di kapal laut. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperluas pemahaman kita akan tata cara yang benar dalam penanganan jenazah menurut ajaran fiqih Islam.
Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca demi perbaikan konten yang lebih baik ke depannya.
Terima kasih atas perhatian dan salam hangat.