Dalam ajaran Islam, terdapat pandangan yang mengizinkan seseorang untuk membatalkan shalat dalam situasi darurat yang mengancam diri atau harta bendanya. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil yang diambil dari hadits dan pandangan para ulama fikih.
Salah satu hadits yang sering dikutip adalah riwayat Imam Bukhari mengenai sahabat Abu Barzah RA yang membatalkan shalatnya karena hewan yang dikendalikannya tiba-tiba memberontak. Para ulama fikih mengambil hikmah dari hadits ini bahwa seseorang boleh menghentikan shalatnya saat terjadi musibah atau bencana yang mengancam.
Dalam konteks ini, para fuqaha sepakat bahwa jika ada ancaman yang dapat merusak harta benda atau nyawa seseorang, maka diperbolehkan untuk menghentikan shalat demi kepentingan tersebut. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafi’i.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika seseorang memutuskan untuk membatalkan shalatnya dalam kondisi darurat, maka wajib bagi mereka untuk mengulang shalat tersebut setelah kondisi darurat tersebut teratasi. Hal ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terhadap Allah SWT.
Dengan demikian, pembatalan shalat dalam kondisi darurat bukanlah suatu hal yang dilarang dalam Islam. Namun, hal ini harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tetap memperhatikan kewajiban untuk mengulang shalat yang dibatalkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi kita dalam menjalankan ibadah shalat dengan penuh kesadaran dan ketaatan. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.