- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Kedudukan Shalawat Nabi dalam Khutbah Jumat: Perspektif Berbagai Mazhab

Google Search Widget

Dalam praktik khutbah Jumat, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kedudukan shalawat Nabi Muhammad SAW. Beberapa ulama menganggap shalawat Nabi sebagai bagian dari rukun khutbah, sementara yang lain tidak.

Mazhab Syafi’i dan mayoritas Mazhab Hanbali memandang shalawat Nabi sebagai rukun khutbah Jumat. Mereka berpendapat bahwa menyebut nama Nabi dalam khutbah adalah wajib karena tuntunan agama. Di sisi lain, Mazhab Hanafi dan mayoritas Mazhab Maliki tidak memasukkan shalawat Nabi sebagai rukun khutbah.

Menurut Mazhab Hanafi, khutbah Jumat sudah cukup dengan zikir umum tanpa perlu menyebut shalawat Nabi secara spesifik. Sedangkan Mazhab Maliki menganggap shalawat Nabi sebagai sunnah dalam khutbah Jumat.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, penting bagi para khotib dan imam masjid untuk memahami pandangan masing-masing mazhab dan memberikan informasi yang jelas kepada jamaah untuk menghindari kebingungan dan kontroversi.

Dalam praktiknya, baiklah bagi khotib untuk memastikan kesesuaian praktik khutbah dengan mazhab yang dianut oleh mayoritas jamaah di Indonesia, yaitu Mazhab Syafi’i. Namun demikian, toleransi dan pemahaman terhadap perbedaan pendapat juga merupakan hal yang penting dalam menjaga kerukunan umat Islam.

Semoga informasi singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kedudukan shalawat Nabi dalam khutbah Jumat. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca demi meningkatkan pemahaman bersama.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?