Dalam kehidupan masyarakat, terkadang terjadi peristiwa di mana seseorang meninggal dunia namun timbul perdebatan apakah orang tersebut layak untuk dishalati atau tidak. Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait dengan orang yang tidak pernah melaksanakan shalat semasa hidupnya.
Pemahaman masyarakat terkait dengan hukum menshalati jenazah orang yang tidak pernah shalat seringkali menimbulkan keraguan. Sebelum kita memutuskan untuk menshalati atau tidak menshalati jenazah seseorang yang tidak pernah shalat, ada baiknya kita memahami klasifikasi orang yang meninggalkan shalat.
Para ulama mengklasifikasikan orang yang meninggalkan shalat menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban shalat. Kelompok ini dianggap murtad karena secara sadar menolak kewajiban shalat dalam agama Islam. Sedangkan kelompok kedua adalah orang yang meninggalkan shalat tanpa mengingkari kewajiban shalat, misalnya karena malas atau udzur.
Bagi orang yang masuk dalam kelompok pertama, yaitu mengingkari kewajiban shalat, ketika ia meninggal dunia tidak diperbolehkan untuk dishalati karena dianggap murtad. Sementara bagi orang yang masuk dalam kelompok kedua tetap wajib untuk dishalati seperti layaknya mayit muslim lainnya.
Dalam konteks Indonesia, lebih banyak kasus orang yang tidak melaksanakan shalat disebabkan oleh faktor malas atau kesibukan sehari-hari daripada pengingkaran terhadap kewajiban shalat secara sadar. Oleh karena itu, dalam kebanyakan kasus, menshalati jenazah orang yang tidak pernah shalat tetap diwajibkan kecuali ada indikasi bahwa orang tersebut secara terang-terangan menolak kewajiban shalat.
Penting untuk dicatat bahwa menshalati jenazah merupakan bagian dari fardhu kifayah (kewajiban kolektif) dalam Islam. Menolak untuk menshalati jenazah seseorang yang seharusnya dishalati justru dapat membuat seluruh masyarakat berdosa karena tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Sebagai penutup, penting bagi kita untuk memahami lebih dalam tentang faktor-faktor yang mendasari seseorang meninggalkan shalat semasa hidupnya sebelum memutuskan apakah jenazahnya layak untuk dishalati atau tidak. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan kita dapat menjalankan ajaran agama dengan benar dan bijaksana dalam situasi-situasi seperti ini.