Pada akhir bulan Ramadhan, umat Islam diajak untuk melakukan ibadah i’tikaf guna mendekatkan diri kepada Allah. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai apakah i’tikaf bagi perempuan harus dilakukan di masjid, terutama jika masjid tersebut tidak dekat dengan rumah mereka.
Dalam Islam, baik lelaki maupun perempuan memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk menyempatkan diri beri’tikaf di sepuluh hari terakhir Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA.
Meskipun demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai tempat pelaksanaan i’tikaf. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, i’tikaf dapat dilakukan di manapun masjid. Sementara itu, Imam Hanafi dan Imam Ahmad berpendapat bahwa i’tikaf sebaiknya dilakukan di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah.
Imam Abu Hanifah bahkan menyatakan bahwa seorang perempuan dapat melakukan i’tikaf di mushala rumahnya yang biasa digunakan untuk shalat. Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhayli menyarankan agar perempuan yang beri’tikaf di masjid untuk menutup diri dengan tirai guna menjaga kehormatan dan kepatutan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa i’tikaf bagi perempuan dapat dilakukan di masjid maupun di rumah, sesuai dengan pendapat para ulama yang berbeda-beda. Yang terpenting adalah niat tulus untuk mendekatkan diri kepada Allah dalam ibadah i’tikaf. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang baik bagi kita semua. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.