Penggunaan softlens atau lensa kontak saat berpuasa sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai sah atau tidaknya puasa dalam Islam. Sebagian orang khawatir bahwa softlens dapat membatalkan puasa karena masuk ke dalam mata. Namun, apakah hal ini benar?
Dalam diskusi Bahtsul Masail NU Online, diperjelas bahwa softlens yang ditempelkan pada mata tidak termasuk sebagai lubang yang perlu dijaga saat puasa. Hal ini mengacu pada pendapat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i.
Para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait penggunaan softlens saat puasa. Ada yang berpendapat bahwa bercelak mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa, seperti yang diungkapkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara ulama, masyarakat Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i dapat mengikuti pandangan ulama Syafi’iyah terkait pemakaian softlens di siang hari saat puasa. Disarankan untuk menggunakan softlens pada malam hari guna menghindari potensi khilaful aula.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa penggunaan softlens saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Dalam hal ini, penting untuk memahami pandangan ulama masing-masing Mazhab dan mengikuti yang sesuai dengan keyakinan kita.
Semoga tulisan ini memberikan pemahaman yang baik mengenai masalah ini. Kami selalu terbuka untuk menerima masukan dan saran dari pembaca. Tetaplah bijak dalam menjalankan ibadah puasa. Terima kasih.