- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Artikel: Hukum Shalat Jumat di Masjid dengan AC dan Pintu Tertutup

Google Search Widget

Pertanyaan seputar keabsahan shalat Jumat di masjid yang menggunakan pendingin udara (AC) dan menjaga pintu tertutup rapat adalah hal yang sering muncul di tengah masyarakat. Dalam konteks ini, perlu dipahami bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.

Dalam Mazhab Hanafi, perbedaan tempat shalat antara imam dan makmum di luar masjid dianggap menghalangi keabsahan berjamaah, meskipun ruangan shalat keduanya masih dalam satu kompleks bangunan. Sementara, Mazhab Syafi’i memandang bahwa perbedaan ruangan shalat di dalam masjid tidak menjadi masalah selama gerakan imam diketahui oleh makmum dan posisi makmum tidak mendahului imam.

Menariknya, pandangan Mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa shalat berjamaah di masjid tetap sah meskipun posisi imam dan makmum berjauhan atau terhalang oleh bangunan, asalkan keduanya tetap terhubung. Oleh karena itu, sebutan masjid tidak terbatas pada ruangan dalam atau luar, namun mencakup seluruh bangunan tempat ibadah tersebut.

Sebagai solusi, disarankan agar minimal satu pintu masjid tetap terbuka agar ketersambungan antara imam dan makmum di ruangan luar tetap terjaga. Hal ini sebagai upaya antisipasi dan menjaga koneksi dalam shalat berjamaah. Meskipun demikian, durasi shalat Jumat yang singkat diharapkan tidak mengganggu penggunaan AC.

 

Dengan demikian, penting bagi umat Islam untuk memahami pandangan ulama terkait keabsahan shalat Jumat di masjid dengan kondisi tertentu seperti yang disebutkan di atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkannya. Semoga Allah memberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan ibadah kita. Amin.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

November 22

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?