Dalam konteks tahun politik, seringkali kita menyaksikan tindakan destruktif seperti pencopotan atau perusakan alat kampanye lawan politik. Namun, dalam pandangan Islam, tindakan semacam ini jelas dilarang. Perusakan, penghilangan, atau tindakan destruktif terhadap alat kampanye lawan politik tidak hanya melanggar hukum pemilu yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.
Dalam Islam, larangan terhadap perampasan, penghilangan, atau perusakan barang atau hak orang lain disebut sebagai ghashab. Larangan ini didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 188 yang menegaskan agar tidak memakan harta sesama dengan cara yang batil. Rasulullah juga menyampaikan pesan agar tidak bersikap zalim terhadap hak orang lain.
Jika seseorang melakukan perusakan atau pencopotan alat kampanye lawan politik, maka ia wajib mengembalikan hak milik orang lain tersebut. Jika barang tersebut rusak, maka ia harus menggantinya dengan barang sejenis. Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga dapat memicu pertengkaran dan merusak suasana pemilu yang damai.
Dalam konteks kampanye politik yang diatur oleh pemerintah melalui KPU, tindakan pencopotan atau perusakan alat kampanye lawan politik bukanlah tindakan yang diterima secara hukum maupun dalam ajaran Islam. Hanya petugas yang berwenang seperti panwaslu yang boleh melakukan tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk memahami bahwa tindakan perusakan atau penghilangan alat kampanye lawan politik bukanlah tindakan yang dibenarkan dalam Islam dan hukum negara. Mari kita jaga suasana pemilu agar tetap damai dan tertib sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma hukum yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.