Dalam proses perencanaan perkawinan, lamaran seringkali menjadi momen penting yang menandai keseriusan kedua belah pihak dalam membangun hubungan yang lebih serius. Salah satu hal yang sering diperbincangkan dalam lamaran adalah masalah mahar, yakni mas kawin yang akan diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan.
Namun, terkadang rencana perkawinan dapat mengalami pembatalan di tengah jalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib mahar yang sudah diserahkan. Apakah pihak laki-laki berhak untuk menarik kembali mahar yang telah diserahkan kepada pihak perempuan?
Dalam konteks hukum Islam, lamaran hanya merupakan janji perkawinan dan bukanlah ikatan yang mengikat secara hukum. Oleh karena itu, jika rencana perkawinan batal setelah proses lamaran, pihak laki-laki berhak untuk meminta kembali mahar yang sudah diserahkan.
Hukum Islam memperbolehkan pihak laki-laki untuk mengembalikan mahar yang telah diberikan, baik itu masih utuh, rusak, atau sudah digunakan. Jika mahar tersebut sudah habis atau tidak bisa dikembalikan dalam bentuk aslinya, maka nilai atau barang pengganti sesuai dengan kesepakatan dapat diberikan.
Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan mahar secara hukum akan beralih dari pihak laki-laki ke pihak perempuan setelah terjadinya akad perkawinan. Selama belum ada akad perkawinan, maka mahar tetap menjadi hak milik pihak laki-laki.
Dalam penyelesaian masalah pembatalan perkawinan, disarankan agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara baik-baik dan dengan semangat persaudaraan. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan antar keluarga tetap harmonis meskipun rencana perkawinan tidak terwujud.
Dengan demikian, dalam konteks pembatalan rencana perkawinan, hukum Islam memberikan pedoman yang jelas terkait kepemilikan dan pengembalian mahar yang sudah diserahkan. Semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai persoalan mahar dalam rencana perkawinan yang dibatalkan. Terima kasih atas perhatiannya. Semoga bermanfaat.