- 
English
 - 
en
Indonesian
 - 
id

Pemeriksaan Kesehatan: Hukum Periksa ke Dokter yang Berbeda Jenis Kelamin Menurut Pandangan Islam

Google Search Widget

Dalam Islam, aturan mengenai interaksi antara pria dan wanita sangat ditekankan, termasuk dalam konteks pemeriksaan kesehatan. Namun, dalam situasi di mana seseorang, baik pria maupun wanita, sakit dan memerlukan perawatan medis, terkadang tidak mudah untuk menemukan dokter dengan jenis kelamin yang sama.

Dalam hal ini, terdapat panduan syariat Islam yang mengatur tindakan yang harus diambil ketika seseorang terpaksa harus memeriksakan diri ke dokter lawan jenis. Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Kondisi terpaksa: Jika tidak ada dokter dengan jenis kelamin yang sama di wilayah tersebut atau wilayah terdekat.
  2. Pendampingan: Pasien lawan jenis harus didampingi oleh perempuan lain atau orang yang menjadi mahramnya.
  3. Pembukaan aurat: Dokter hanya boleh membuka dan menyentuh bagian tubuh yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan saja.
  4. Pilihan dokter: Jika terpaksa harus ke dokter lawan jenis, sebaiknya mencari dokter muslim yang dapat dipercaya. Jika tidak tersedia, boleh memeriksakan diri ke dokter non-muslim dengan syarat dapat dipercaya dan aman dari fitnah.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa dalam keadaan darurat, boleh bagi dokter untuk memeriksa pasien lawan jenis asalkan dalam batas kebutuhan yang mendesak. Dokter muslim juga diizinkan untuk merawat pasien wanita non-muslim jika tidak ada dokter perempuan yang tersedia.

 

Pandangan ini mencerminkan pemahaman Islam yang bijaksana dalam menghadapi situasi di mana kesehatan seseorang menjadi prioritas utama. Dengan tetap memperhatikan aturan dan nilai-nilai agama, seseorang dapat menjalani pemeriksaan kesehatan dengan tenang dan sesuai dengan tuntunan yang ada.

Google Search Widget
Copy Title and Content
Content has been copied.

February 5

Salam 👋

Apakah ada yang bisa kami bantu?