Dalam ajaran Islam, masalah memelihara anjing menjadi topik yang sering diperbincangkan. Tidak hanya karena haramnya mengonsumsi daging anjing, tetapi juga karena kewajiban untuk menjaga kesucian diri dari kontak dengan liur dan kotoran anjing. Madzhab Syafi’i, salah satu madzhab dalam agama Islam, memiliki pandangan khusus terkait hal ini.
Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan penjelasan terkait konsekuensi memelihara anjing tanpa alasan yang jelas. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa pahala seorang Muslim yang memelihara anjing untuk tujuan selain berburu, menjaga ternak, atau tanaman akan berkurang setiap harinya.
Ulama dari Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak memelihara anjing tanpa tujuan yang jelas. Namun, jika ada kebutuhan yang sah, seperti untuk berburu, menjaga tanaman, atau hewan ternak, maka memelihara anjing diperbolehkan.
Pendapat dari Imam Malik juga memberikan perspektif yang berbeda. Beliau membolehkan pemeliharaan anjing untuk keperluan seperti jaga tanaman, berburu, dan menjaga hewan ternak. Namun, ada sahabat Nabi yang tidak memperbolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk tujuan berburu dan menjaga hewan ternak.
Dalam konteks ini, Ibnu Abdil Barr, seorang ulama dari Madzhab Maliki, menjelaskan bahwa larangan Rasulullah terhadap pemeliharaan anjing sebenarnya bersifat makruh (tidak disukai), bukan haram (dilarang). Perlakuan sehari-hari terhadap hewan peliharaan kita akan memengaruhi pahala yang kita terima dari Allah SWT.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama seharusnya dihargai, namun tetap penting untuk mengikuti standar pemeliharaan anjing agar tidak terjadi perlakuan yang tidak adil terhadap hewan tersebut. Konsultasi dengan ahli hewan dan ahli fiqih juga disarankan bagi mereka yang ingin memelihara anjing, agar dapat menjaga kebersihan dan kesucian diri sesuai ajaran agama.
Kesimpulannya, pemeliharaan anjing dalam Islam memiliki aturan dan batasan yang perlu dipatuhi. Dengan pemahaman yang baik dan konsultasi kepada ahli, kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan benar dalam merawat hewan peliharaan kita. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang larangan dan pembatasan memelihara anjing dalam pandangan agama Islam.