Puasa Rajab telah menjadi topik yang memicu perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa ustadz menyebutkan bahwa tidak terdapat hadits yang secara spesifik mengatur tentang puasa Rajab, sehingga hal ini menimbulkan kontroversi. Namun, dalam menjawab permasalahan ini, penting untuk memahami landasan agama sebagai pedoman bagi setiap amalan umat Islam, termasuk puasa di bulan Rajab.
Dalam Islam, setiap amalan ibadah harus memiliki dasar yang jelas dalam Al-Quran, hadits, ijmak, atau qiyas. Amalan ibadah dibagi menjadi dua kategori, yaitu sunah dan bid‘ah. Amalan sunah memiliki dasar yang jelas dalam sumber agama Islam, sementara amalan bid‘ah adalah amalan yang tidak memiliki dasar dalam Islam.
Menurut pandangan ulama, bid‘ah adalah perkara baru yang tidak memiliki dasar syariah sebagai dalilnya. Namun, jika suatu amalan memiliki dasar syariah sebagai dalilnya, maka tidak termasuk dalam kategori bid‘ah menurut syariah meskipun dapat disebut sebagai bid‘ah menurut bahasa.
Terkait dengan puasa di Bulan Rajab, tidak terdapat hadits yang secara tegas merekomendasikan umat Islam untuk berpuasa sunah di bulan tersebut. Namun demikian, larangan berpuasa di bulan Rajab juga tidak ditemukan dalam sumber hukum Islam seperti Al-Quran, hadits, atau ijmak. Artinya, puasa sunah di bulan Rajab tidak dapat dikategorikan sebagai bid‘ah.
Imam An-Nawawi mengungkapkan bahwa meskipun tidak terdapat hadits yang secara spesifik mengenai anjuran puasa Rajab, ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama. Agama Islam menganjurkan umatnya untuk berpuasa secara umum di berbagai bulan dan hari kecuali pada hari-hari tertentu yang telah dijelaskan secara jelas sebagai hari larangan puasa.
Dalam menghadapi perbedaan pendapat mengenai puasa Rajab, penting untuk bersikap bijaksana dan menghargai pandangan orang lain. Setiap individu harus menghormati pendapat yang berbeda tanpa memaksakan kehendaknya.
Dengan demikian, menjalankan ibadah puasa sunah di bulan Rajab dapat dipandang dari perspektif umum anjuran puasa dalam agama Islam. Meskipun tanpa dalil yang spesifik, anjuran umum untuk berpuasa sunah tetap dapat dipertimbangkan sesuai dengan keyakinan masing-masing individu. Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa pemahaman yang baik bagi pembaca. Tetaplah terbuka menerima kritik dan saran untuk diskusi yang lebih mendalam dalam memperkuat keimanan dan ketakwaan kita sebagai umat Islam. Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah kita dalam menjalankan ibadah sehari-hari.
Wallahu a’lam bishawab. Sumber: Disesuaikan.