Bank ASI: Menyusui dengan Kehati-hatiaTindakan mendonorkan ASI tidak boleh dianggap enteng, karena dapat berpotensi menimbulkan status keharaman dalam hubungan keluarga. Hal ini berkaitan dengan konsep persusuan dalam Islam. Sebagaimana disebutkan dalam beberapa sumber referensi, asupan susu dari bank ASI dianggap setara dengan pemberian ASI langsung dari ibu kandung.
Perdebatan seputar bank ASI bukanlah hal baru. Bahkan, pada Muktamar Ke-25 NU di Surabaya pada tahun 1971 Masehi, masalah pengumpulan ASI oleh rumah sakit untuk disalurkan kepada bayi-bayi yang membutuhkan pernah menjadi topik pembicaraan. Dalam konteks hukum Islam, para ulama menyepakati beberapa syarat agar persusuan melalui bank ASI dapat dianggap membentuk ikatan mahram.
Pentingnya pencatatan dan pendataan yang akurat dalam aktivitas donor dan pengelolaan bank ASI tidak bisa dipandang sebelah mata. Dokumentasi yang baik menjadi kunci dalam memastikan bahwa pemberian ASI melalui bank ASI memenuhi syarat-syarat keagamaan yang telah ditetapkan.
Dari uraian di atas, kita dapat memahami bahwa tindakan menyusui melalui bank ASI bukanlah perkara sepele. Setiap langkah harus diambil dengan hati-hati dan sesuai dengan ketentuan agama yang berlaku. Semoga pemahaman ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pentingnya kehati-hatian dalam proses donasi ASI melalui bank ASI.
Terima kasih atas perhatiannya. Mari kita terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi generasi masa depan.
Salam hangat,