Dalam perjalanan sejarah pernikahan, prosesi tukar cincin telah menjadi bagian yang lazim terjadi. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap tukar cincin ini?
Terkait dengan hukum Islam, prosesi tukar cincin setelah akad nikah tidaklah dianggap sebagai dosa. Hal ini lebih bersifat seremonial tambahan daripada aspek keyakinan agama. Pasangan suami-istri yang telah sah menurut syariat Islam, melalui akad nikah, melakukan prosesi ini sebagai simbol saling berbagi, melayani, serta menunaikan hak dan kewajiban masing-masing.
Meskipun prosesi tukar cincin umumnya dianggap sebagai bagian dari tradisi, permasalahan timbul ketika cincin yang digunakan terbuat dari emas. Dalam hal ini, penggunaan cincin emas bagi laki-laki diharamkan dalam Islam, sementara untuk perempuan diperbolehkan.
Para ulama sepakat bahwa cincin emas boleh digunakan oleh perempuan dan tidak boleh oleh laki-laki, kecuali beberapa pendapat yang menyatakan sebaliknya. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum melaksanakan prosesi tukar cincin, pasangan harus berdiskusi dan menyetujui jenis bahan cincin yang akan digunakan. Sebagai contoh, laki-laki dapat menggunakan cincin dari bahan selain emas, seperti perak.
Dengan demikian, agar sesuai dengan ajaran Islam, disarankan untuk menghindari penggunaan cincin emas bagi laki-laki guna menjaga kesucian ajaran agama. Prosesi tukar cincin seharusnya tidak dihubungkan dengan keyakinan tertentu yang tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Dengan demikianlah gambaran singkat terkait prosesi tukar cincin dalam pernikahan dari perspektif Islam. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi panduan bagi pasangan yang akan menjalani proses pernikahan dalam kerangka syariat Islam yang benar.